Daftar Pilkada Surabaya, Gerindra Sebut Hak Politik Ahmad Dhani Tak Dicabut

Abadikini.com, SURABAYA – Musikus sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, kini menjadi terpidana kasus ujaran kebencian dan dipenjara sejak 28 Januari 2019. Dhani divonis satu tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Meski menjadi napi, Dhani telah mendaftarkan diri ke Partai Gerindra untuk maju sebagai wali kota ataupun wakil wali kota pada Pilkada Kota Surabaya 2020.

Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya BF Sutadi mengatakan, Dhani tetap berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah meski berstatus napi.

“Tentang status narapidana tak masalah, karena putusan hakim tidak mencabut hak politiknya,” kata BF Sutadi kepada Suara.com yang dikutip Abadikini, Jumat (1/11/2019).

Ia menuturkan, kasus yang menjerat Dhani bukanlah tentang narkoba atau terorisme, sehingga hak politiknya tak dicabut.

“Jadi masih terbuka buat Mas Dhani,” ucapnya.

Namun, lanjut Sutadi, bisa atau tidaknya Dhani diusung sebagai jago pada pilkada, bakal diputuskan KPU.

Sebab, kata dia, KPU yang memiliki wewenang untuk memberi izin Ahmad Dhani dibolehkan diusung sebagai jago pada pilkada.

Selain itu, Partai Gerindra juga masih menunggu Dhani menunggu mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah.

“Tapi putusan terakhir ada di KPU, oleh karena itu, setelah nanti Mas Dhani mengembalikan formulir dan mendaftar, kami juga akan konsultasi dengan KPU,” jelasnya.

Sumber Berita
Suara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker