Trending Topik

Usai Pensiun dari DPR, Fahri Fokus Tagih Aset PKS Rp 30 Miliar

Abadikini.com, JAKARTA – Fahri Hamzah kembali mendesak Presiden PKS Sohibul Iman dkk segera melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri Jaksel untuk membayar ganti rugi Rp 30 miliar. Desakan Fahri ini juga dibarengi dengan pengajuan tiga daftar aset tambahan milik pimpinan PKS untuk disita eksekusi oleh PN Jaksel sebagai ganti kerugian.

Pengajuan data tambahan terkait permohonan eksekusi ini dibawa pengacara Fahri Hamzah Mujahid Latief di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (30/10/2019).

Dengan diajukannya lagi 3 aset tambahan untuk disita, total ada 11 aset pimpinan PKS yang dimintakan Fahri untuk disita PN Jaksel. Salah satu aset yang diminta disita adalah gedung DPP PKS di kawasan Jakarta Selatan.

“Salah satunya, gedung PKS itu sudah lebih dari Rp 30 miliar. Itu kan tanahnya aja berapa, gedung DPP yang di Jalan TB Simatupang,” katanya, seperti dikutip Abadikini dari laman Detikcom, Kamis (31/10/2019).

Aset-aset yang diajukan sita itu milik para tergugat. Adapun kelima tergugat itu adalah tergugat I Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih; tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih; serta tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman.

Selain itu, Fahri lewat tim pengacara juga melengkapi data-data aset milik petinggi PKS, seperti rumah, untuk disita eksekusi. Mujahid mengatakan sebelumnya sudah pernah mengajukan data aset untuk disita pengadilan, tetapi masih ada beberapa data yang belum lengkap sehingga PN Jaksel belum melakukan sita eksekusi terhadap aset tersebut.

Namun, dia enggan merinci aset-aset milik pimpinan PKS yang diajukan untuk disita karena khawatir kepemilikannya akan dialihkan. Mujahid menyebut Fahri hanya menuntut hak ganti rugi Rp 30 miliarnya dipenuhi. Dia tidak peduli terhadap statusnya yang sudah bukan lagi kader PKS.

“Secara hukum itu adalah peristiwa lama, pengadilan mengatakan bahwa tindakan PKS itu bertentangan dan salah mereka lakukan karena itu secara hukum posisi Bang Fahri tetap sebagai kader PKS. Kalau mau berubah status pun anggaplah yang lain tidak berarti boleh mengabaikan putusan pengadilan,” kata Mujahid.

“Putusan pengadilan itu jelas amarnya salah satunya itu mengganti rugi Rp 30 miliar, yang lainnya sudah lewat. Dulu perintahnya merehabilitasi dan mencabut SK yang dikeluarkan tapi sekarang nggak dicabut semua sampai sekarang, tapi nggak papa lah itu sekarang sudah lewat, sudah jadi wakil ketua DPR sampai akhir masa jabatan,” kata Mujahid.

Sementara itu, Presiden PKS, Sohibul Iman enggan menanggapi desakan Fahri.

“Aduh, sudah deh out of the context (dari pertemuan dengan Partai NasDem),” kata Sohibul, di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

“Biar ada lawyer, ada lawyer saya, lawyer saya ya,” imbuhnya.

PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker