Muhammadiyah Sebut Pelarangan Cadar Tak Bertentangan dengan Syariat Islam

Abadikini.com, JAKARTA – Mengeri Agama Fachrul Razi menyatakan kajian larangan bercadar di instansi pemerintah sedang dilakukan. Muhammadiyah menyatakan pelarangan cadar tak akan melanggar syariat Islam.

“Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar (bila terealisasi) tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, kepada wartawan, Kamis (31/10/2019) dikutip Detikcom.

Muhammadiyah melihat kajian pelarangan jadar di instansi pemerintah adalah usaha pembinaan pegawai. Tujuannya, membangun relasi sosial yang lebih baik. Ada dua hal yang menurut Muhammadiyah perlu dilihat terkait rencana kebijakan pelarangan cadar di kantor pemerintah.

“Pertama, alasan kode etik kepegawaian. Kalau dia adalah pegawai, maka siapapun dia harus mematuhi kode etik pegawai,” kata Mu’ti.

Menurutnya, kepatuhan kepada kode etik berbusana juga merupakan bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi pemerintah. Namun kepatuhan kode etik berbusana ini tidak hanya ditujukan kepada mereka yang bercadar saja, melainkan juga kepada mereka yang berpakaian tidak sopan dan tidak sesuai norma agama, suslia, dan budaya Indonesia.

“Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan,” tutur Mu’ti.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Foto: Detikcom/Jefrie

Hal kedua yang perlu dilihat terkait rencana pelarangan cadar adalah soal syariat Islam. Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat soal kewajiban cadar sebagai busana penutup aurat. Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukan hal wajib. Perempuan boleh menampakkan wajah dan telapak tangan.

“Muhammaidyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib,” kata Mu’ti.

Dia menjelaskan, istilah yang dikenal di Alquran adalah ‘jilbab’ atau dalam bentuk jamaknya adalah ‘jalabib’. Istilah niqab tidak disebutkan dalam Alquran, namun ada dalam tradisi masyarakat Arab. Niqab kemudian diterjemahkan ke Bahasa Indonesia sebagai cadar.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau niqab. Namun Fachrul mewacanakan akan melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah. Pertimbangannya adalah alasan keamanan, belajar dari insiden penusukan Menko Polhukam terdahulu, Wiranto, yang salah satu pihak penyerangnya memakai cadar.

“Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang nikab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan,” tutur Fachrul di Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10) kemarin.

Sumber Berita
Detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker