Penyebar Berita Hoaks di Malaysia Bisa Didenda Rp167 juta

Abadikini.com, KUALA LUMPUR –  Pemerintah Malaysia bisa mendenda 50.000 ringgit (Rp167 juta) atau penjara tidak melebihi satu tahun atau kedua-duanya kepada mereka yang diketahui menyebarkan informasi bohong (Hoaks) di internet atau sosial media.

Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Gobind Sing Deo mengemukakan hal itu di parlemen, Rabu (30/10/2019) dikutip Antara, menjawab pertanyaan dari anggota parlemen Puan Hajah Natrah binti Ismail yang menanyakan tindakan kementerian dalam mengatasi penyeberan berita bohong di sosial media.

“Penerapan denda tersebut diatur dalam Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 (ayat 588) bagi pihak yang menggunakan layanan internet dan media sosial secara tidak wajar untuk menyebarkan berita palsu,” katanya.

Dia mengatakan pemerintah komitmen dalam usaha untuk menjamin kebebasan bersuara bagi rakyat Malaysia berdasarkan Peraturan Nomer 10 Undang-Undang Federal.

“Walau bagaimanapun, pemerintah telah menerima banyak pengaduan dan pandangan terkait penyalahgunaan media sosial serta saran-saran untuk mengatasi masalah-masalah ini,” katanya.

Pemerintah berpendapat, ujar Gobind, bahwa kebebasan untuk membicarakan masalah-masalah atau berita secara transparan dan terbuka di media sosial perlu dipelihara tetapi harus dilakukan dengan cara yang bijaksana dan tidak menimbulkan masalah sosial atau mempengaruhi keamanan negara.

“Usaha ini bukan bertujuan membatasi kebebasan bersuara, tetapi untuk menjaga kesopanan dan menghindari pandangan berbaur hasutan serta sensitivitas yang bisa memberi dampak terhadap keamanan negara,” katanya.

KUHP pasal 574 dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 (pasal 588) adalah instrumen perundangan yang dipakai di dalam mengawal desain, penerbitan dan penyebaran konten atau berita tidak benar.

Di samping itu tindakan bisa ditindaklanjuti oleh  PDRM atau Komite Komunikasi dan Multimedia (SKMM) berdasarkan pengaduan yang diterima dari  masyarakat serta dari pihak yang terkait.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker