Kasus Ninoy Karundeng, Polisi Tetapkan Tersangka ke-16

Abadikini.com, JAKARTA –  Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka ke-16 dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

Tersangka ke-16 dalam perkara ini adalah diketahui bernama Shairil Anwar yang akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Kamis siang (24/10/2019) setelah sempat buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Shairil ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menginterogasi Ninoy Karundeng.

“Perannya ikut menginterogasi dan intervensi korban,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2019).

Argo mengatakan Shairil juga berperan memerintahkan pencurian data dan mengambil barang-barang milik korban.

“SA memberi perintah kepada tersangka F dan B untuk melakukan pencurian data serta menghapus data korban. Dia juga mengambil barang-barang milik korban berupa flash disk, hard disk, sim card,” lanjut Argo.

Atas perannya dalam perkara tersebut Shairil kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, total polisi sudah menetapkan 16 tersangka yakni AA, ARS, YY, RF, B, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, serta dokter Insani dan suaminya, Shairil Anwar.

Sumber Berita
Antara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker