Trending Topik

Sempat Mundur, Yasonna Laoly Kembali Dipilih Jokowi jadi Menkumham Lagi

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Menkumham Yasonna Laoly termasuk deretan calon menteri yang dipanggil ke Istana oleh Presiden Jokowi. Yasonna menyambangi Istana, Selasa (22/10/2019).

Usai bertemu Jokowi, Yasonna mengaku diminta kembali oleh Jokowi untuk menjadi menteri. Yasonna diminta Jokowi meminta segera membereskan omnibus law (satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU).
“Presiden minta saya bantu kembali, kami discuss banyak. Beliau minta agar 2 omnibus law yang disampaikan beberapa waktu lalu di pidato pertama beliau di MPR bisa diselesaikan segera,” ujar Yasonna.
Selain itu, Jokowi juga meminta Yasonna membereskan peraturan di level kementerian terkait percepatan investasi. Termasuk, membereskan bagaimana perda-perda bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Lalu membahas juga soal imigrasi, khususnya masih ada keluhan tentang orang asing masuk, bahkan ditengarai ada staf kita kurang, pelayanan kurang baik. Lalu over-capacity lapas, harus kita selesaikan,” kata Yasonna.
Selain itu, Yasonna mengatakan ia juga akan fokus pada penyelesaian revisi UU Narkotika di periode kedua jabatannya kelak. Plus, sinergi Polri dan BNN.
Ketua DPP PDIP bidang Hukum ini juga mengatakan ia akan segera mundur dari DPR setelah kembali jadi Menkumham.
“Besok setelah dilantik, saya akan segera mengajukan pengunduran diri ke DPR,” kata Yasonna.
Soal omnibus law diungkapkan Jokowi dalam pidato perdananya sebagai presiden setelah dilantik MPR pada 20 Oktober. Kebijakan itu dalam rangka menyederhanakan regulasi.
“Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi,” beber Jokowi kala itu.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker