Trending Topik

UU KPK Sudah Jadi, Jokowi Sampai Saat Ini Belum Tandatangani

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. UU KPK baru itu sudah resmi diundangkan per 17 Oktober dan diberi nomor, yakni Nomor 19 Tahun 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Tri Wahyuningsih, Jumat (18/10/2019).

“Iya (tidak ditandatangani Jokowi),” kata Tri, seperti dikutip Abadikini dari laman CNNIndonesia.com. Namun, Tri tak menyebut alasan Jokowi tidak menandatangani UU KPK yang baru tersebut.

Tri menyebut UU KPK itu resmi diundangkan meskipun tak ditandatangani presiden sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat 5 UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun saat ini meski sudah diberi nomor dan jadi lembaran negara, UU KPK belum bisa disebarluaskan.

“Namun file belum dapat disebarluaskan terlebih dahulu,” ujarnya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menolak menjawab pertanyaan seputar penandatanganan UU KPK maupun wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Staf Khusus Presiden Adita Irawati juga tak mau berkomentar apakah Jokowi meneken UU KPK hasil revisi atau tidak.

UU KPK hasil revisi resmi berlaku setelah diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU KPK ini masuk lembaran negara Nomor 197 dan diundangkan 17 Oktober.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker