Sumpah PNS: Saya Berjanji Setia Kepada Pancasila, NKRI dan Pemerintah

Abadikini.com, JAKARTA –  PNS Kemenkum HAM yang berdinas di Balikpapan dinonjobkan karena status media sosialnya anti-Pancasila. Bahkan, ia mendukung sistem khilafah. Apakah lupa akan sumpah PNS?

Berdasarkan UU 5 Tahun 2014 yang dikutip detikcom, Kamis (17/10/2019), sebelum menjadi ASN maka calon ASN harus mengucapkan sumpah untuk bisa menjadi PNS. Sumpah itu tertuang dalam Pasal 66 ayat 2. Salah satunya kesediaan PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila. Berikut isi sumpah yang diucapkan:

Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah;

Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Dalam Pasal 3 huruf a disebutkan, ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar. Lalu apa nilai dasar?Di antaranya adalah:
1. memegang teguh ideologi Pancasila;
2. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
3. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;

Dalam Pasal 11, disebutkan Pegawai ASN salah satunya bertugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 23 juga disebutkan kewajiban pegawai ASN, di antaranya:

1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Lalu apa hukumannya bagi ASN yang tidak setia kepada Pancasila? Hukumannya bertingkat dan paling berat adalah dipecat dari ASN.

“PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi 87 ayat 4 huruf 1.

Sumber Berita
detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker