MPR dan Presiden Jokowi Sepakat Dalami Wacana Amandemen UUD 45

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan MPR dan Presiden Joko Widodo telah sepakat untuk mendalami wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk bisa menghadirkan haluan negara.

“MPR bersama Presiden sepakat untuk memberikan dahulu kesempatan kepada MPR yang baru ini khususnya melalui Badan Pengkajian untuk mendalami kembali tentang wacana amendemen terbatas UU 1945 untuk mengajukan haluan negara,” kata Basarah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Basarah mengatakan, MPR akan membuka diri untuk mendengarkan segala aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai wacana amendemen terbatas tersebut.

Menurut dia, MPR RI menyadari amendemen terbatas itu menyangkut dasar hukum tertulis, sehingga cara mengubahnya berbeda dengan merevisi undang-undang.

“Amendemen terbatas UUD berbeda dengan revisi UU, karena itu prosesnya masih banyak tahapan yang harus kita lalui,” ujarnya.

Karena itu, dia meminta masyarakat luas untuk memberikan kesempatan dahulu kepada MPR melalui badan pengkajiaannya yang anggotanya akan dibentuk pada pekan depan.

Menurut dia, Presiden Jokowi juga memberikan dulu kesempatan kepada MPR untuk menjalankan fungsi, wewemang dan tanggung jawab terutama menyerap aspirasi masyarakat. “Sehingga mengenai format haluan negara, bentuk hukum lalu kemudian spektrum yang diatur dalam haluan negara tersebut masih kita kaji dan dalami lebih jauh lagi,” ujarnya pula.

Wakil Ketua MPR RI dari Kelompok DPD RI menjelaskan dalam pertemuan MPR dengan Presiden Jokowi, pihaknya menjelaskan terkait urgensi haluan negara bagi bangsa Indonesia.

Menurut dia, MPR menginginkan adanya haluan negara agar ada proses keberlanjutan pembangunan, sehingga kalau dahulu ada Pembangunan Semesta lalu GBHN, maka saat ini haluan negara. “Kalau DPD RI ingin mengubah UUD, karena kami ingin ada penguatan kelembagaan DPD,” katanya pula.

Dia mengatakan amendemen UUD 1945 itu dipastikan tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden, sehingga tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Sumber Berita
Antara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker