Cegah Ancaman Pihak Asing, Imigrasi Tanjung Perak Gelar Operasi Pengawasan

Abadikini.com, SURABAYA  – Untuk mencegah masuknya orang asing di Wilayah Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya dan sekitarnya, pasca terjadinya insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada (16/8) waktu lalu.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menggelar operasi di sejumlah wilayah kerja Kanim Tanjung Perak, yang meliputi sebagian Kota Surabaya, Kab. Lamongan, Kab. Gresik, Kab. Bojonegoro, dan Kabupaten Tuban.

“Pasca insiden di Asrama Mahasiswa Papua pada beberapa waktu lalu, kami sengaja menggencarkan operasi pengawasan orang asing untuk mencegah masuknya provokator dari pihak asing serta pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Jawa Timur khususnya Kota Surabaya,” kata Kepala Kanim Tanjung Perak, Romi Yudianto diruang kerjanya, Senin (14/10).

Romi menjelaskan bahwa, dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Inteldakim di wilayah kerja Kanim Tanjung Perak beberapa waktu lalu telah melakukan pengawasan orang asing di beberapa tempat seperti, PT Petrokimia Gresik dan PT Jindal Stainless Steel.

“Dari hasil operasi di dua perusahaan tersebut, tim berhasil menemukan keberadaan dua orang asing, namun mereka memiliki dokumen lengkap jadi tidak ada dilakukan pengamanan,” jelas mantan Kakanim Mataram itu.

Romi menambahkan, kegiatan operasi orang asing ini akan terus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran oleh orang asing, serta mencegah masuknya provokator dari pihak asing yang dapat semakin memanaskan situasi dan stabilitas keamanan.

“Kami akan gencarkan kegiatan pengawasan terhadap orang asing, demi menjaga stabilitas keamanan Jawa Timur dari gangguan provokator pihak asing,” tandas Romi.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Pria Wibawa mengatakan bahwa, aturan terhadap lalu lintas antar negara yang menyangkut orang di suatu wilayah negara adalah berkaitan dengan aspek keimigrasian yang berlaku di setiap negara memiliki sifat universal maupun kekhususan masing-masing negara sesuai dengan nilai dan kebutuhan kenegaraannya.

“Dalam era globalisasi saat ini telah membawa mobilisasi pekerja antar negara dengan mudah, karena adanya telekomunikasi dan teknologi yang sangat canggih, kemudian membuat begitu mudahnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia,” kata Pria, Senin (14/10).

Menurut Pria, untuk mengatur berbagai macam orang asing khususnya tenaga kerja asing yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia, kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian menganut prinsip selective policy yaitu, suatu kebijakan berdasarkan prinsip selektif.

“Berdasarkan prinsip ini, hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia. Artinya mereka yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat maupun NKRI, Pancasila, dan UUD 1945,” tutur mantan Kasubdit Visa Ditjenim itu.

Pria menjelaskan bahwa, yang diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia, ada pengaturan dan batasan berupa perizinan yang diberikan kepada orang asing apabila hendak tinggal di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Dalam hal orang asing yang bermaksud bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia, tentunya juga memiliki persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi, mulai dari permohonan RPTKA, permohonan IMTA, permohonan Visa, pemberian VITAS, serta pemberian Izin Keimigrasian (ITAS/ Izin Tinggal Terbatas),” jelasnya.

Dia juga mengingatkan tentang hak-hak kedaulatan negara harus tetap dijaga, sebab negara yang berdaulat adalah negara yang memiliki hak-hak lain berupa kekuasaan, seperti kekuasaan eksklusif untuk mengendalikan persoalan domestik, kemudian kekuasaan untuk menerima dan mengusir orang asing. Selain kekuasaan, terdapat pula hak-hak istimewa perwakilan diplomatik dari negara lain, dan juridikasi penuh atas kejahatan yang dilakukan dalam wilayahnya.

“Ini merupakan prinsip absolut sovereignity yang menjadi dasar suatu negara untuk menolak kedatangan dan keberadaan orang asing diwilayahnya,” pungkas Pria. (*)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker