Tersangkut Kasus Penganiayaan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng, Polisi Tahan Sekjen PA 212

Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik melakukan penahanan terhadap Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

“Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka, dan 12 dilakukan penahanan, yang satu tidak karena sakit. Jadi kemarin, kita sampaikan ada 11 tersangka, hari ini ada tambahan dua yaitu, inisial BD (Bernard) dan F (Fery), sudah ditetapkan tersangka dan hari ini dilakukan penahanan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (8/10/2019).

Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa menyampaikan, penyidik menetapkan Bernard sebagai tersangka dan ditahan karena diduga turut mengintimidasi korban Ninoy Karundeng.

“Dia ada di lokasi, dan dia ikut mengintimidasi dari pada korban. Dia ikut interogasi dan juga mengintimidasi korban,” ungkap Raden Prabowo Argo Yuwono.

Menurut Argo, dari 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya merupakan perempuan. “Ada perempuan juga. Memang dari 13 yang kita tetapkan tersangka, ada tiga orang,” kata Raden Prabowo Argo Yuwono.

Sebelumnya, nama Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mencuat setelah polisi menyebutnya menerima laporan soal penganiayaan Ninoy dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam kasus tersebut. “Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal ini, meski demikian Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan. Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah dari Munarman anggota FPI. Perintah yang didapat tersangka S adalah untuk menghapus rekaman CCTV dan tidak bekerja sama dengan pihak kepolisian. “Selanjutnya dia (S) juga dapat perintah untuk menghapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian,” katanya lagi.

Sumber Berita
Beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker