Politikus Demokrat Ini Ditahan Polisi Terkait Kasus Penipuan

Abadikini.com,  LAMPUNG – Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah yang diduga terlibat kasus penipuan uang Rp2,7 miliar resmi ditahan penyidik Polresta Bandarlampung. Penetapan penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan sejak Selasa dini hari (24/9).

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi membenarkan, Fajrun ditahan sejak dini hari Selasa.

”Baru Selasa dini hari, Fajrun resmi ditahan,” kata Rosef seperti dilansir Radarlampung.co.id via Jpnn.

Rosef menuturkan, sat ini pihaknya masih fokus pada satu laporan. Yakni atas nama pelapor Namuri Yasir.

”Sesuai laporan, kerugian mencapai Rp2,7 miliar dan kita gunakan pasal 378 KUHP. Sekarang (Fajrun) kami tahan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Dilanjutkan, sejauh ini belum ada upaya penangguhan penahanan yang disampaikan pihak Fajrun. ”Belum. Belum kami terima (permohonan penangguhan penahanan) sampai sekarang,” tandasnya.

Sebelumnya, Fajrun Najah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Bandarlampung, Senin (23/9). Ini terkait kasus dugaan penipuan uang Rp2,7 miliar mengatasnamakan kegiatan Partai Demokrat jelang Pilgub Lampung 2018.

Saat ditemui di ruang penyidik, Fajrun yang datang sejak Minggu malam itu mengenakan kemeja abu-abu. Sesekali ia menyapa awak media. “Nanti saja ya sama kuasa hukum saja,” katanya.

Sementara, kuasa hukum yang mendampingi Fajrun Najah, Ahmad Handoko mengungkapkan, kliennya saat ini tengah diperiksa penyidik dengan materi yang dituduhkan.

“Kalau status bang Fajar bisa ditanyakan ke penyidik. Untuk materi pemeriksaan, terkait informasi yang dituduhkan,” ujarnya.

Menurutnya, jika kepolisian menetapkan pria yang biasa disapa Fajar untuk ditahan, maka pihaknya segera berkoordinasi dengan klien dan keluarganya.

“Status bang Fajar bisa ditanyakan penyidik. Jika dilakukan penahanan, saya akan koordinasi dengan klien saya dan keluarga. Langkah koordinasinya seperti apa. Penangguhan tahanan atau pengalihan tahanan nanti kita bicarakan,” jelasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker