Polisi Amankan Tiga Warga Penyedia Rumah Mesum di Ciamis

Abadikini.com, CIAMIS – Kepolisian Resor Ciamis mengamankan tiga orang warga karena menyediakan rumah mesum untuk melakukan perbuatan asusila di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Ketiga orang yang diamankan diketahui berinisial DW alias Bunda (47), LE (42) dan HR (40). Ketiganya saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pemilik rumah mesum tersebut adalah Bunda. Ia diketahui menyediakan tiga kamar khusus di rumah untuk aktivitas mesum sejak empat tahun terakhir.

“Selain menyiapkan tempatnya, si Bunda ini juga diketahui menyediakan perempuan, minuman keras, hingga alat kontrasepsi bagi para pelanggannya. Untuk dua tersangka lain, yaitu LE dan HR memiliki tugas sebagai pekerja di rumah milik si Bunda,” katanya, Senin (30/9).

Bismo mengungkapkan rumah milik Bunda diketahui senantiasa dijadikan tempat para pemuda dan pemudi yang hendak berbuat asusila. Untuk biaya sewanya sendiri, pelanggan harus mengeluarkan uang mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 120 ribu.

“Kalau untuk jasa sewa perempuannya dikenakan tarif tambahan. Dalam satu hari, di rumah itu bisa ada 10 pelanggan yang datang,” ujarnya.

Terungkapnya kasus tersebut, seperti dilansir Abadikini dari Merdeka, ungkap Bismo, bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas yang dilakukan Bunda. Rumah Bunda sendiri tidak pernah dipasangi plang jasa penyewaan kamar, namun justru yang terpasang adalah plang rumah tersebut akan dijual.

Tersangka diketahui menawarkan jasa sewa kamar bersama isinya secara langsung dari mulut ke mulut. “Kalau ada yang menginap dan memesan perempuan, tersangka ini langsung mencarikan. Dan aksi ini kemudian diketahui oleh masyarakat dan langsung dilaporkan ke kita. Kita langsung tindak lanjuti,” jelasnya.

Saat ini ketiga orang tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ketiganya kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Ciamis. “Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan,” katanya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker