Trending Topik

Jokowi Minta DPR agar Menghapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada DPR untuk menghapus salah satu pasal, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kata Erma, dalam pertemuan antara Presiden dengan pimpinan, fraksi dan Komisi III DPR di Istana Merdeka, Jokowi meminta pasal mengenai penghinaan kepada Presiden untuk dihapuskan.

“Di rapat itu, Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan tehadap presiden, beliau mengatakan bahwa saya sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu,” ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Meski Jokowi meminta untuk dihapuskan, Erma berujar tak sepakat dengan permintaan itu. Karena menurutnya, pasal dalam RKUHP tentang penghinaan Presiden itu diperlukan dan bukan hanya untuk Jokowi saat ini.

“Pak Presiden mengatakan begitu, tapi kan kami bikin, sekali lagi kami bikin RKUHP bikin undang-undang di negara ini bukan untuk satu orang, bukan untuk satu partai tapi untuk Indonesia,” tegas dia.

Menurut Politikus partai Demokrat ini, adanya pasal tersebut dalam KUHP agar kehormatan Presiden bisa dijaga dan bisa melaporkannya secara langsung.

“Apa mau dihina kehormatannya. Apa mau misalnya saya dihina nanti saya suruh fans club saya ngadukan, mau begitu?,”tutur Erma.

Sumber Berita
Okezone

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker