Menkumham: Ancaman Hukuman Aborsi di KUHP Lebih Berat

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) meluruskan berbagai pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Salah satunya mengenai aborsi yang diatur dalam Pasal 470 RKUHP. Pasal itu menyebutkan ‘Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun’.

Yasonna mengatakan, pasal aborsi telah diatur dalam KUHP yang saat ini berlaku. Bahkan, kata Yasonna, ancaman hukuman pidana aborsi dalam KUHP lebih berat ketimbang RUU KUHP. Pasal 347 (1) KUHP menyatakan, ‘Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun’.

“Ini juga ada di UU kita yang sekarang. Di KUHP yang eksisting. Ada. Ancamannya berat. 12 tahun,” kata Yasonna di Kantor Kemkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Yasonna mengatakan saat menyusun RUU KUHP pihaknya merespon kehidupan sosial yang sudah berubah. Untuk itu, dalam RUU KUHP, ancaman pidana aborsi lebih ringan dibanding KUHP, yakni maksimal lima tahun pidana. Selain itu, kata Yasonna pemidanaan ini tidak berlaku bagi korban pemerkosaan dan alasan medis yang mengancam jiwa.

“Seorang perempuan yang diperkosa, oleh karena dia tidak menginginkan janinnya dalam tahapan terminasi tertentu dapat dilakukan (aborsi) dan karena alasan medis mengancam jiwa misalnya,” katanya.

Yasonna menambahkan pasal mengenai aborsi ini telah diatur dalam UU Kesehatan. RUU KUHP, kata Yasonna merupakan kodifikasi dari UU yang ada. Untuk itu, Yasonna membantah RUU KUHP akan mengkriminalisasi perempuan korban pemerkosaan.

“Tidak seolah-olah kita ciptakan ini seolah langit akan runtuh dan kita akan menangkapi semua orang. Ini saya perlu klarifikasi,” tegasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker