Penjelasan Kepala Bakamla RI Tentang Kompleksitas Penegakan Hukum di Laut 

Abadikini.com, YOGYAKARTA – Kepala Bakamla RI Laksdya A. Taufiq R. membeberkan tentang Kompleksitas Penegakan Hukum di Laut, pada kegiatan diskusi terpumpun “Urgensi Perundingan Batas Maritim dan Peran Peta Batas Wilayah Maritim dalam Mendukung Kebijakan Satu Peta (KSP)”, yang dihelat oleh Kementerian Luar Negeri RI, di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (20/9/2019).

Laksamana bintang tiga tersebut diundang sebagai salah satu pembicara untuk membawakan pembahasan bertema Tantangan Penegakan Hukum di Zona Maritim Indonesia.

Dijelaskannya, posisi geogafis Indonesia yang berbatasan dengan 10 negara di laut, dimana masih adanya permasalahan batas maritime terutama di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). “Sebagai contoh adalah insiden yang terjadi dengan apparat maritime Malaysia dan Vietnam di dispute area,” ujarnya.

Dikatakannya pula bahwa dalam rezim Hukum Laut Internasional pengguna laut memiliki hak lintas damai di wilayah Perairan Indonesia, Hak Lintas Alur Laut Kepulauan di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), Hak Lintas Transit di Selat Malaka dan Selat Singapura, Hak Akses dan Komunikasi sesuai perjanjian bilateral, “Hak Kebebasan Pelayaran, Penerbangan, Pasang Kabel dan Pipa Bawah Laut di Zona Tambahan, Hak Kebebasan Pelayaran dan Penerbangan Internasional, Pemasangan Kabel dan Pipa Bawah Laut di ZEEI dan di Landas Kontinen, Jelasnya.

“Untuk itu, fokus pencapaian tugas yang diemban adalah tercapainya pengamanan choke point di seluruh perairan Indonesia, terjaminnya keamanan ALKI, terjaganya kedaulatan NKRI, dan tegaknya hukum di seluruh perairan Indonesia,” tambahnya.

Dalam presentasi yang disampaikannya, Laksdya Taufiq memberikan penekanan tentang mengedepankan fungsi Coast Guard untuk mengatasi ancaman non militer, karena Coast Guard sebagai bagian civil supremacy.

Hal itu selaras dengan arahan Presiden RI untuk mengembangkan fungsi Bakamla RI sebagai Coast Guard Indonesia. Berbagai tantangan dalam penegakan hukum di laut, maka perlu adanya penguatan dasar penindakan melalui peta yang valid, karena pada saat penindakan apparat harus didukung dengan dasar yang jelas atas posisi pelanggaran, jenis kapal dan tindakan pelanggaran yang dilakukan.

Menurutnya, Keberadaan peta batas wilayah negara dan peta tematik lainnya yang valid, lebih komprehensif dan terintegrasi ini diperlukan untuk mendukung proses perundingan batas maritime di masa mendatang, yang diwujudkan dalam Kebijakan Satu Peta (KSP), dimana Kemenlu ditunjuk sebagai walidata peta batas wilayah negara, sekaligus sebagai Ketua Tim Perunding Batas Maritim.

“Kebijakan Satu Peta itu sendiri dapat membantu instansi operasional seperti Bakamla RI dalam melaksanakan penegakan hukum di laut dengan penggunaan sebuah peta tunggal yang integratif,” tuturnya.

 

Acara dibuka oleh Perwakilan Dekanat Fakultas Hukum UGM, Kepala Departemen Hukum Internasional Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si, Sebagai walidata Kebijakan Satu Peta yaitu Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kemenlu Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. juga memberikan sambutannya.

Adapun selaku nara sumber pada sesi pertama yaitu Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A. Taufiq R., Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kemenlu, Purnomo Ahmad Chandra, dan Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Marsudi Triadmodjo, S.H., LL.M. Moderator yaitu Sekretaris Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum UGM, Agustina Merdekawati, S.H., LL.M.

Sedangkan pada sesi kedua menghadirkan nara sumber antara lain Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Pushidros) Laksda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos, S.H., M.H., Deputi bidang Informasi Geospasial Dasar, Badan Informasi Geospasial (BIG) Ir. Mohammad Arief Syafi’I, M.Eng. Sc., Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik, Badan Informasi Geospasial dan Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta Lien Rosalina, dan Peneliti Senior sekaligus Dosen Fakultas Teknik, UGM Dr. I Made Andi Arsana. Sesi kedua dipandu oleh Dosen Hukum Pajak, Fakultas Hukum Gadjah Mada, Taufiq Adiyanto, S.H., LL. M. selaku moderator.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker