Fakta-fakta Baru Pelajar SMA di Malang Ini Bunuh Begal

Abadikini.com, JAKARTA – Masih ingat kasus pelajar berinisial ZA (17), warga Gondanglegi, Malang, Jawa Timur yang membunuh seorang begal, Misnan (35), yang hendak memperkosa pacarnya?

Ya, kejadian ini begitu viral di media sosial. ZA diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Malang setelah membunuh Misnan. Tapi, tidak sedikit juga yang mendukung aksi ZA dan meminta polisi membebaskannya.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (8/9), saat ZA dan rekan wanitanya sedang berpacaran di tempat sepi. Saat itu, datang Misnan dan tiga orang komplotannya dan memaksa pacar ZA agar mau disetubuhi.

ZA mengakui marah saat kawanan begal mau menyetubuhi pacarnya. Tak hanya itu, Misnan dan komplotannya juga menodong dan merampas harta benda yang dibawa ZA dan kekasihnya.

ZA lalu mengambil pisau dari dalam tasnya untuk membela diri. Pisau itu sedianya selalu dibawa ZA untuk praktik di sekolah. Singkat cerita, ZA duel dengan Misnan. Dalam pertarungan itu, Misnan tewas terkena tusukan di bagian dada.

Setelah serangkaian proses pemeriksaan, ZA pun dilepas polisi, namun tetap dikenakan wajib lapor. Sebab, ZA yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus pelajar SMA dan di bawah umur.

Setelah penyelidikan lanjutan, terkuak fakta baru. ZA ternyata sudah mempunyai istri dan seorang anak. Lalu, siapa perempuan yang dibawa dan dilindungi ZA dari kawanan begal?

“Tersangka ZA ini ternyata sudah punya istri dan seorang anak. Sementara gadis yang dibawa ZA ketika diancam akan diperkosa kawanan begal, adik kelasnya yang masih sekolah kelas 2 (SMA),” ungkap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Selasa (17/9) dukutip dari Kumparan.

“ZA ini sudah menikah secara sah tapi usianya masih muda. Proses menikahnya, ZA ini punya pacar, kemudian pacaran dan hamil, lalu dinikahkan,” lanjutnya.

Meski telah dilepas dan terungkap fakta baru, Bupati Malang, Sanusi, akan terus mengawal kasus ini. Ia berjanji tak akan mengintervensi kasus ZA, dan meminta proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.”(Saya memberi atensi) Karena dia warga Kabupaten Malang. Saya koordinasi dengan Kapolres. Kalau memang dia (ZA) tidak memenuhi syarat untuk dilanjut ke pidana, dilakukan, disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Sanusi, usai dilantik sebagai bupati oleh Gubernur Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Aksi ZA menusuk begal hingga tewas ini menarik perhatian seorang saksi ahli hukum pidana, Dr. Wahyu Priyo Djatmiko. Wahyu meminta masyarakat cermat dalam penetapan tersangka terhadap ZA dalam kasus ini.

“Kami mendukung upaya Satreskrim Polres Malang dalam menegakkan hukum. Apa yang dilakukan ZA ini bukanlah sebuah pembelaan diri yang wajar. Namun, lebih pada pembelaan diri yang berlebihan untuk to kill atau membunuh,” ungkap Wahyu.

Menurut Wahyu, aksi ZA lebih dari sekadar membela diri. Bahkan, ZA lebih dulu mengambil pisau dan menusukkannya ke tubuh Misnan.

“Yang perlu dipahami masyarakat luas, kasus ZA ini berbeda dengan kasus pembegalan di Jakarta yang tersangkanya membawa senjata tajam. Pada kasus ZA ini, pelaku begal tidak bersenjata. Hanya memberikan ancaman jika akan memerkosa pacarnya apabila tidak menyerahkan ponsel. Tapi ternyata, ZA sendiri sudah menikah. Lalu, siapa gadis yang bersama ZA itu?” tutur Wahyu.

Berkaca dari keterangan pelaku, Wahyu menilai ZA layak dikenakan pasal pembunuhan dan dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan. Ia juga termasuk tidak setuju ZA tak ditahan.

“Saya malah memohon agar ZA ditahan. Karena umurnya sudah 17 tahun, sudah menikah, kok. Justru kalau enggak ditahan, wah enak, kok membunuh tidak ditahan karena berlindung di bawah Undang-Undang. Atau kalau tidak ditempatkan pada safe house, untuk melihat kejiwaannya. Karena jika dibiarkan, bisa membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” ungkapnya.

Meski begitu, ia meminta seluruh pihak untuk melihat fakta-fakta pembunuhan yang dilakukan ZA secara utuh. Termasuk memeriksa kejiwaan ZA.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker