Trending Topik

Fahri Hamzah: UU KPK yang Berlaku Sekarang Disponsori ADB

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan tudingan bahwa proses pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) sebagai sebuah ‘pesanan’ pihak berkepentingan.

Menurut Fahri, bila bicara soal ‘pesanan’, justru UU KPK yang ada saat ini adalah aturan yang disponsori oleh lembaga bukan milik negara dan bangsa Indonesia, yakni oleh Asian Development Bank (ADB).

“UU ini kan sponsornya Asian Development Bank, (KPK) punya kembaran di Korea Selatan namanya KICAC,” kata Fahri Hamzah, Senin (16/9/2019).

Tim ADB yang dipimpin oleh Mr. Yurendra Basnett (Country Economist) sempat mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta (22/8/2019) membahas perihal manajemen keuangan publik, reformasi pengadaan, rencana pemerintah dalam penguatan kepemerintahan, serta indeks persepsi korupsi. Kunjungan itu sebagai bagian dari persiapan ADB Country Partnership Strategy for Indonesia 2020-2024.

Yang dimaksud adalah lembaga ‘KPK’-nya Korsel, Korea Independent Commission Against Corruption. Kata Fahri, UU KPK-nya Korsel itu hanya bertahan enam tahun, karena dianggap ekonomi mandek setelah berdirinya KICAC akibat semua orang masuk ke penjara. Situasi itu disadari membuat Korsel turun dan justru pihak lain senang.

Selanjutnya, Korsel membubarkan KICAC dan merevisi undang-undangnya, lalu membentuk lembaga baru. Namanya adalah Anti-Corruption and Civil Rights Commission of Korea (ACRC). Dari situ Kepolisian dan Kejaksaan Korea Selatan menjadi lebih baik. Hasilnya, ekonomi Korsel pun meningkat.

“Pendapatan per kapita mereka US$ 20.000. Kita US$ 4.000. Kita ini seperlima dari kemampuan mereka padahal merdeka itu tanggal dan tahunnya hampir sama,” ujar Fahri.

Kata Fahri, UU antikorupsi seharusnya bukan berguna untuk menangkap orang. Namun menjadi semacam dokter yang bisa menggerakkan pencegahan korupsi, supervisi, koordinasi, dan kontrol.

“Cuma ini perlu pakai otak. Yang menjalankan KPK saat ini kan kurang berpikirnya itu,” ujar Fahri.

Fahri juga mengonfirmasi tudingan bahwa revisi UU KPK saat ini sebagai proses yang tiba-tiba. Menurut dia, RUU KPK sudah masuk ke DPR sejak 2010.

“Selama kepemimpinan Pak SBY yang kedua itu kita bahas terus di Komisi III. Konsultasi dengan pemerintah sering,” kata Fahri.

Lalu tahun 2015 dimasukkan kembali ke Prolegnas DPR dan tidak pernah mundur.

“Jadi RUU ini termasuk UU yang pembahasannya paling sering. Jadi kalau ada yang bilang ujug-ujug, dia tak paham ini sudah masuk di 10 tahun terakhir,” kata Fahri.

Sumber : Beritasatu 

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker