Trending Topik

Sah, Batas Perkawinan Pria dan Wanita Disetujui Menjadi 19 Tahun

Abadikini.com, JAKARTA– DPR RI telah menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun, untuk mencegah fenomena perkawinan anak. Pembatasan itu selanjutnya akan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

Keputusan ini disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, keputusan tersebut bisa menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga maupun negara.

“Ini adalah buah manis dari perjuangan dan kerja keras kita bersama. Selama 45 tahun, akhirnya terjadi perubahan Undang-Undang Perkawinan demi memperjuangkan masa depan anak-anak Indonesia sebagai SDM unggul dan generasi emas Indonesia 2045,” kata Yohana.

Pemerintah mendukung agar RUU Perkawinan dapat segera dibahas dalam pembicaraan tingkat dua serta segera disahkan.

“Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas,” ujarnya, seperti dikutip Abadikini dari laman Okezone, Jumat (13/9/2019).

“Kami harap kenaikan batas usia ini dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya.”

Pertimbangan untuk menaikkan batas usia tersebut juga telah dijelaskan dalam naskah akademik yang disusun Kemen PPPA bersama 18 kementerian/lembaga dan lebih dari 65 lembaga masyarakat pada Juni 2019. Pertimbangan dihasilkan melalui berbagai kajian teoritik, praktek empiris, serta kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru.

Rapat pembahasan RUU ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Presiden tanggal 6 September 2019 yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI, agar melakukan penyempurnaan UU Perkawinan.

Melalui perubahan UU Perkawinan dengan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 22/PUU-XV/2017 yang merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yaitu “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”

Delapan dari 10 fraksi yang hadir dalam Rapat Panja menyetujui batas usia perkawinan menjadi 19 tahun. Namun, dua anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifah Amalia dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ach Baidowi memilih menolak dan menegaskan bahwa batas usia perkawinan seharusnya 18 tahun, alasannya karena masih banyak budaya masyarakat Indonesia, khususnya di desa yang mempraktekan perkawinan usia anak.

“Saya setuju jika batas usia perkawinan menjadi 18 tahun, karena tidak hanya terbatas dari usia tapi juga pada tingkat kematangan. Kematangan seseorang baik secara biologis maupun psikologis dapat dibentuk melalui pengasuhan yang baik, sedangkan hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur terkait pengasuhan keluarga,” katanya.

“Belum lagi ancaman narkoba, pornografi, dan minuman keras yang mendorong terjadinya seks bebas sebagai penyumbang besar kasus perkawinan anak. Perlu regulasi dan koordinasi yang baik juga matang yang dibuat pemerintah dalam mengatur masalah ini.

Lain halnya dengan Ledia, anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti, mengungkapkan anak berusia 18 tahun kondisi alat reproduksinya belum berfungsi maksimal.

“Jika anak harus melahirkan, kondisinya belum mampu secara psikologis, kondisi emosionalnya juga belum matang, inilah penyebab angka perceraian tinggi. Perempuan dan bayinya juga rentan mengidap penyakit, hal ini tentu menghambat anak untuk menjadi generasi emas di masa depan,” ujar Endang.

Rapat paripurna pengesahan RUU Perkawinan dijadwalkan pada 17 September 2019, kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sudiro Asno.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, pembatasan usia perkawinan minimal 19 tahun merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia.

“Semoga capaian norma hukum usia perkawinan ini diikuti dengan upaya edukasi pendewasaan usia perkawinan. Edukasi dapat dilakukan oleh dan untuk semua elemen masyarakat dan bergandengan tangan dengan pemerintah,” kata Ketua KPAI Susanto.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker