KPK Akan Usut Tuntas Jaringan Mafia Migas PES dan Petral

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan serius mengusut jaringan mafia migas Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd dalam kasus dugaan suap dengan tersangka penerima suap USD2,9 juta Bambang Irianto.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan awalnya dengan target menciptakan Ketahanan Nasional di bidang energi kemudian PT Pertamina (Persero) membentuk Fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermedia serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Guna mendukung target tersebut, PT Pertamina (Persero) mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang berkedudukan hukum di Hong Kong dan Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd yang berkedudukan hukum di Singapura.

Ternyata tutur dia, KPK menemukan bahwa Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif. Sedangkan PES Pte Ltd menjalankan kegiatan bisnis utama yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak secara nasional.

Karenanya Syarif menggariskan, KPK sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor migas. Musababnya tutur dia, sektor energi ini merupakan sektor yang krusial bagi Indonesia.

Dia membeberkan, dilihat dari tujuan pembentukannya, maka Petral ataupun PES Pte Ltd sebenarnya dibentuk untuk menjamin ketersediaan BBM secara nasional. Ketersediaan ini sesungguhnya terkait langsung dengan kepentingan masyarakat Indonesia.

“Dalam pengembangan penyidikan nanti kami akan mendalami siapa saja selain tersangka BTO (Bambang Irianto). Karena kami menduga ada jaringan orang-orang yang menjalankan praktik mafia migas. Semoga perkara ini dapat menjadi kotak pandora untuk mengungkap skandal mafia migas yang merugikan rakyat Indonesia,” ujar Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

KPK telah menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director PES Pte Ltd periode 2009-2013 merangkap Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015 sebagai tersangka penerima suap USD2,9 juta. Suap ini terkait dengan kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).

Syarif melanjutkan, KPK sangat berharap ada dukungan dari berbagai pihak dan kalangan saat KPK melaksanakan tugas, utamanya dalam penyidikan kasus dugaan terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd.

“Jadi kami sangat berharap dukungan semua pihak. Karena jika dalam penanganan perkara-perkara besar yang bukan tidak mungkin melibatkan kekuatan besar yang selama ini menikmati hasil korupsi tanpa terganggu, maka upaya-upaya melemahkan seperti memangkas kewenangan KPK akan berpengaruh dan beresiko terhadap penanganan perkara korupsi,” paparnya.

Mantan Senior Adviser on Justice and Environmental Governance di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) ini menegaskan, jika KPK terus dilemahkan dengan berbagai macam cara maka bukan tidak mungkin kasus-kasus korupsi dengan nilai yang besar dan dilakukan oleh pejabat tinggi ataupun pihak swasta akan lebih sulit atau tidak mungkin tersentuh.

Syarif menambahkan di sisi lain hingga 2019 ini penerimaan dari sektor migas masih menjadi andalan pemerintah untuk mendorong kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Hal ini terlihat dari target PNBP dari sektor migas mencapai 42,2% dari target dalam APBN 2019.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen KPK dalam mendukung pemerintah dalam menciptakan sektor migas yang bersih dari korupsi dan bisa bermanfaat untuk sebesar-besar kepentingan rakyat,” ucapnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker