Fadli Zon Sebut Revisi Undang-undang untuk Perkuat KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua  DPR Fadli Zon memandang revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan membuat institusi KPK semakin melemah.

Sebaliknya, Fadli menegaskan KPK justru akan semakin kuat karena ada beberapa poin perbaikan dalam peraturan tersebut yang akan dibenahi oleh DPR.

“Jadi, saya kira ini harusnya bisa poin untuk perbaikan dan mungkin justru membuat institusi KPK semakin kuat dalam hal governance-nya,” kata Fadli di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (6/9).

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menegaskan beberapa pasal krusial yang direvisi dalam peraturan tersebut sudah masuk akal.

Beberapa pasal terkait prosedur dan kewenangan penyadapan, keberadaan dewan pengawas KPK, status kepegawaian KPK, serta kewenangan komisi antirasuah dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) akan menjadi titik krusial dalam revisi tersebut.

Poin-poin perubahan dalam peraturan itu sempat dikritisi oleh pimpinan KPK maupun masyarakat sipil karena dinilai justru melemahkan KPK.

“Makanya nanti kita akan lihat di pembahasan, walaupun poin-poinnya [revisi] itu sebenarnya masuk akal,” kata Fadli.

Di sisi lain, Fadli menampik bila ada anggapan bahwa revisi UU KPK itu terkesan mendadak dan terburu-buru saat ini.

Ia menyatakan revisi peraturan itu sempat dibahas berkali-kali namun ditunda pada 2016. Penundaan itu, kata dia, diakibatkan banyaknya pertentangan dan tak memiliki urgensi yang serius kala itu.

“Sehingga tidak kondusif dibahas dan memang dianggap ketika itu belum ada satu urgensinya,” kata dia.

Selain itu, Fadli turut menyinggung bahwa Gerindra sendiri sempat menolak revisi UU KPK yang direncanakan pada 2016.

Oleh karena itu, ia menegaskan DPR pasti membuka ruang untuk menerima masukan dari elemen masyarakat sipil maupun KPK sendiri guna membahas secara seksama revisi peraturan tersebut.

“Revisi peraturan ini [pada 2016 lalu] secara informal pembicaraannya ada persetujuan meskipun akhirnya presiden tak menyetujui, tapi diantara sejumlah anggota kabinet yang diutus untuk melakukan pembahasan mereka sempat memyetujui,” kata dia.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker