Pembunuh Ketua Tim Pemenangan PBB Bantaeng Dituntut di Pengadilan 13 Tahun Penjara

Abadikini.com, BANTAENG – Empat terdakwa kasus pembunuhan mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bantaeng, Jl A Mannapiang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (5/9/2019).

Aksi yang dilakukan pemuda tersebut hingga menewaskan Ketua Tim Pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB) Bantaeng, Sudirman. Sidang berlangsung selama 20 menit, dan dijaga ketat oleh Personel Polres Bantaeng.

Di kutip dari tribunbantaeng.com, Saat ditemui diruang kerjanya, Humas PN Bantaeng Muh Bekti Wibowo mengatakan, hari ini baru sidang pembacaan tuntutan. Pekan depan akan digelar sidang pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Budi Setyawan, menuturkan, terdakwa dituntut paling maksimal 13 tahun penjara.

“Pelaku Heri (20), dituntut 13 tahun, Yusril (18), dituntut tujuh tahun , Muh Arif Wijaya (19), dan Irwan (19) dituntut sepuluh tahun,”tuturnya.

Para terdakwa ini, lanjutnya,disangka melanggar pasal 338, berbunyi bahwa pelaku yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sekedar diketahui korban tewas saat kena anak panah.

Setelah korban mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit, akhirnya meninggal dunia akibat luka di punggung yang menembus bagian dada.

Pembunuhan itu tidak terkait politik tapi ketersinggungan pelaku terhadap korban, yang menatap dengan sinis.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker