Catat, Benny Wenda Sudah Bukan Lagi WNI

Abadikini.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan provokator kerusuhan di Papua dan Papua Barat, Benny Wenda, bukan lagi warga negara Indonesia (WNI). Benny sudah berpaspor Inggris.

“Yang bersangkutan WN Inggris,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, seperti dikutip Abadikini dari laman Medcom.id, Kamis, (5/9/2019).

Menurut dia, Benny telah menerima suaka politik dari pemerintahan Inggris sejak 2003. Sejak saat itu, Benny dan keluarganya telah menetap di negeri berjulukan The Black Country tersebut.

Ditjen Imigrasi belum bisa memastikan sejak kapan Benny mendapat kewarganegaraan Inggris. Imigrasi masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait menelusuri informasi kewarganegaraan Benny.

“Kami sedang mencari info terkait sejak kapan yang bersangkutan jadi WN Inggris,” ujar dia.

Polisi tengah memburu Benny yang diduga sebagai provokator kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Sedikitnya, ada 52 ribu konten hoaks soal kerusuhan di Bumi Cenderawasih yang disebar ke media sosial, salah satu pelakunya Benny.

Tokoh separatis Papua disebut kerap menyebar informasi palsu dan fitnah tentang Papua. Dia juga sering menyebut pemerintah Indonesia menelantarkan Papua dan Papua Barat.

Informasi palsu itu rutin dia bagikan dibagikan lewat media sosial Twitter. Benny bahkan meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membantu kemerdekaan Papua.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker