Tega Pemuda ini Pacar Masih SMP Sudah Disetubuhin Hingga Telat 2 Bulan

Abadikini.com, SURABAYA – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial CA (27), warga Jalan Tambak Mayor, Asemrowo, Surabaya. Pemuda itu ditangkap karena menghamili pacarnya, RR, yang masih duduk di bangku SMP.

Kini tersangka dijebloskan ke dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya. Akibat perbuatannya yang melanggar hukum itu, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari razia yang dilakukan Satpol PP di tempat kos. Saat itu Satpol PP menemukan sepasang kekasih ini berada dalam kos.

Rupanya, terungkap jika perempuan yang tengah bersama kekasihnya itu tengah hamil 2 bulan. Kemudian hal ini dilaporkan ke polisi. Lalu polisi memanggil kedua orangtua pasangan kekasih ini. Orangtua RR kaget ketika tahu anaknya hamil dan melaporkannya pada polisi.

“Anggota langsung bergerak cepat dengan menangkap tersangka. Tersangka menyetubuhi korban di dalam kamar kos, Jalan Kedung Anyar, Surabaya sebanyak 10 kali,” tutur Ruth, Jumat (30/8/2019).

Menurut Ruth, setiap akan menyetubuhi korban, tersangka melancarkan bujuk rayu. Kepada RR, tersangka berjanji bertanggung jawab. Akibat disetubuhi tersangka, kini korban hamil 2 bulan.

Sementara itu, CA mengaku tidak tahu jika pacarnya masih duduk di bangku SMP, sebab RR mengaku sudah SMK. Ia mengaku telah menyetubuhi pacarnya itu sebanyak 10 kali.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker