Trending Topik

Gerindra Akan jadi Feodal, Jika Prabowo Jalankan Putusan PN Jaksel soal Mulan dkk

Abadikini.com, JAKARTA – Kordinator Presidium Aliansi Pemerhati Demokrasi (APD) Rizki Juli Andika meminta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengabaikan putusan Pengadilan Negara Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan perdata calon anggota legislatif Mulan Jameela dan delapan caleg Partai Gerindra lain.

Mulan dan kawan-kawan melakukan gugatan perdata terhadap Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra sebagai tergugat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat. Dalam putusannya, hakim menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif.

Rizki menilai Prabowo dan petinggi Gerindra bakal membangun budaya feodal jika menjalankan putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Mulan dkk.

“Dikhawatirkan dan atau diduga adanya oknum yang menduduki kursi strategis di internal DPP Gerindra membangun budaya feodal jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dilaksanakan,” ujar Rizki dalam keterangannya, Jumat (30/8/2019).

Rizki mengaku aneh dengan putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Mulan dkk untuk ditetapkan sebagai anggota legislatif oleh DPP Gerindra. Pasalnya, putusan PN Jaksel tersebut bisa merusak sistem demokrasi.

“Putusan PN Jakarta Selatan ini menjadi rancu dan akan membahayakan sistem demokrasi kita jika anggota dewan ditunjuk dan dipilih oleh partai politik, jika demikian lebih baik tidak ada pemilu,” tandas dia.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 24 C Ayat (1) mengatakan bahwa MK adalah yang memiliki kewenangan dalam mengadili putusan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, memutuskan pembubaran partai politik dan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kemudian yang memiliki kewenangan menetapkan calon terpilih anggota DPR sebagaimana Pasal 421 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Pemum adalah KPU. Sedangkan anggota DPRD adalah KPU Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/kota, bukan partai politik.

“Karena itu kami mempertanyakan integritas hakim yang mengabulkan gugatan sembilan kader Gerindra ke PN Jaksel dan meminta Komisi Yudisial memanggil hakim terkait untuk dimintai keterangan. Apabila didapati melanggar kode etik dan atau pedoman perilaku hakim agar dapat ditindak secara tegas,” imbuh Rizki.

Rizky juga meminta Ketum Gerindra Prabowo Subianto untuk dapat bersama merawat kedewasaan dan kewarasan demokrasi dalam aktivitas politik di Republik Indonesia khususnya di Partai Gerindra, sesuai dengan amanat UUD RI 1945 dan Pancasila serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga berharap DPP Gerindra untuk bersikap tegas dan jelas sesuai Undang- undang yang berlaku dan tidak membuat kegaduhan nasional karrna berpihak kepada kader yang bukan representatif mewakili rakyat di daerah pemilihannya masing-masing sebagaimana penetapan perolehan suara resmi oleh KPU,” pungkas Rizky.

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata calon anggota legislatif Mulan Jameela dan delapan caleg Partai Gerindra lain. Mulan dan kawan-kawan melakukan gugatan perdata terhadap Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat.

Dalam putusannya, hakim menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif.

“Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Ketiga, hakim menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Keempat, hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.

“Kelima, memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan dan keenam menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara Rp 762.000,” kata Zulkifli.

Selain Mulan Jameela, terdapat delapan caleg lain yang mengajukan gugatan perdata kepada Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat. Menurut mereka, Gerindra berhak untuk menetapkan mereka sebagai anggota DPR.

Kesembilan caleg itu yakni:

1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina.
2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP.
3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela.
4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik.
5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.
6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah.
7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono.
8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A. OE.
9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker