Berkenalan dari Facebook, 4 Pria Ini Lakukan Perbuatan Terlarang Terhadap Bunga

Abadikini.com, BREBES – Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya).

Ketiga pelaku berinisial Kar (22), Ama (19), dan AF (16). Satu pelaku lainnya, DD, masib buron.

Kar merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes, Jawa Tengah.

Sementara itu, AF merupakan warga Desa Tanjungsari. Ama merupakan warga Desa Tanjungsari.

Petugas berhasil menciduk Kar, Ama, dan AF di area persawahan dekat Underpass Banjaratma.

Kar mengatakan, dirinya dan teman-temannya berkenalan dengan Bunga melalui Facebook beberapa waktu lalu.

Menurut dia, ide untuk memerkosa Bunga muncul dari DD dan dirinya.

“Setelah diajak ketemuan, lalu kami bawa ke pasar malam,” ujar Kar, Selasa (27/8).

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya langsung memburu para pelaku.

Dia menjelaskan, anggotanya menangkap Kar dan AF pada Senin (26/8). Sementara itu, Ama ditangkap pada Selasa (27/8).

“Berawal dari laporan keluarga inilah kami langsung bergerak cepat,” ujarnya. 

Sumber Berita
radar tegal

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker