Ayah Bejat Ini Tega Cabuli Bunga Puluhan Kali

Abadikini.com, JAKARTA – Nasib miris menimpa seorang gadis yang baru berumur 15 tahun di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Di usianya yang masih belia, dia harus menanggung beban menjadi seorang korban pencabulan.

Mirisnya lagi, pelaku pencabulan itu adalah orang dekatnya sendiri. Pelaku tak lain adalah ayah tirinya berinisial SH. Yang memilukan, korban, sebut saja bunga, dicabuli oleh SH sudah puluhan kali.

Parahnya lagi, SH melakukan perbuatan tak senonoh tersebut dengan bermodalkan iming-iming uang Rp 10 ribu. Dalih pelaku sungguh tak bisa diterima akal sehat, ia malah tergiur melihat tubuh anaknya sendiri. Kekinian, SH sudah ditangkap polisi Polres Tebo.

Aksi tak senonoh SH baru terungkap pada Jumat (23/8/2019) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana, saat itu ibu korban pergi menggunakan sepeda motor ke tempat tukang urut bersama tetangganya. Sedangkan anaknya tinggal di rumah dengan pelaku.

Memanfaatkan keadaan rumah yang sepi, SH lantas kembali melancarkan aksi cabulnya. Nahas, perilaku SH terbongkar usai diketahui tetangganya, hingga ia ditangkap.

bu korban baru mengetahui aksi ini saat masih berada di rumah tukang urut. Ia baru tahu setelah mendapat kabar bahwa rumahnya sudah ramai didatangi warga yang menangkap aksi bejat pelaku yang juga suaminya.

Mirisnya, dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan kurang lebih sebanyak 30 kali. Atas kejadian tersebut, ibu korban yang tidak terima anaknya dicabuli pelaku, langsung melapor ke Polsek Rimbo Ilir.

Kapolsek Rimbo Ilir Iptu Panji Lazuardi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan orang tua korban tersebut.

“Ya benar, pelapor bersama anaknya datang ke Polsek melaporkan pelaku yang merupakan suaminya atau ayah tiri korban atas kasus pencabulan,” ujar Panji seperti dilansir Metrojambi.com via Suara.com, Selasa (27/8/2019).

Ia mengungkapkan, bahwa aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak korban duduk di Kelas 1 SMP.

“Pelaku mengaku sudah 30 kali mencabuli putrinya. Seingatnya, itu dilakukan 10 kali waktu korban masih kelas 1 dan 20 kali sewaktu korban duduk di kelas 2 SMP, itupun pelaku banyak yang lupa,” ujar Kapolsek.

Atas ulah cabulnya itu, SH dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor
Selly

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker