Trending Topik

Alasan Fadli Zon Tolak Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Pemerkosaan

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak perlu kajian lagi. Kajian itu, kata dia, dilakukan secara lintas komisi di DPR.

“Saya kira itu perlu ada satu kajian di kalangan komisi terkait bagaimana inikan masih pro dan kontra di masyarakat,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Dia mengungkapkan, para dokter juga menolak menjalani eksekusi kebiri kimia untuk terpidana pemerkosaan anak. Karena itu, politikus Gerindra itu berharap ada penyelesaian soal pemberian hukuman tersebut.

“Saya dengar juga pendapat dokter bahwa mereka tidak mungkin memberikan orang itu jadi sakit, kan tugas mereka menyembuhkan,” ungkapnya.

Fadli Zon mengatakan, banyak cara untuk memberikan hukuman yang bisa membuat jera. Salah satunya dengan mempertegas hukuman yang diberikan.

“Mungkin satu penindakan hukum yang tegas itu penting ketimbang kebiri. Hukumnya saja dipertegas dan aturan yang jelas,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan bocah di Mojokerto akan menjalani eksekusi hukuman kebiri kimia oleh eksekutor dari kejaksaan. Ini merupakan eksekusi kebiri kimia pertama di Indonesia.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (25/8), MA (20) yang dijuluki predator sembilan bocah asal Desa Mengelo tak lama lagi akan menjalani hukuman kebiri kimia.

Eksekusi dilakukan setelah upaya banding MA gagal di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan pidana tambahan yakni hukuman kebiri kimia.

Kejaksaan Negeri Mojokerto menegaskan putusan pengadilan tinggi itu inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap sehingga terpidana harus menjalani hukumannya.

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit untuk menjalani eksekusi kebiri kimia, lantaran belum ada satupun rumah sakit di Mojokerto yang pernah melakukannya. (Ak/mdk)

Editor
Tonny F

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker