Dilaporkan Hotman Paris, Farhat Abbas: Fokus Aja ke Ikan Porno

Abadikini.com, JAKARTA – Farhat Abbas menanggapi aksi Hotman Paris yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya, Senin, 26 Agustus 2019. Diserang balik, Farhat justru minta Hotman fokus dengan kasus ikan porno.

“Kita fokus aja ke kasus ikan porno, ini agar polisi segera pergi ke Bali lihat CCTV-nya jam berapa, lihat CCTV hotel juga apakah benar hilang (ponselnya Hotman) atau jam berapa. Karena saksi yang kita bawakan ini adalah saksi yang sebagian besar pengacara, jadi enggak mungkin tidak melihat, dibilang melihat,” kata Farhat di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019) seperti dilansir Abadikini dari VIVA.

Kasus video porno yang dituduhkan kepada Hotman dianggap Farhat lebih sulit daripada kasus ikan asin. Farhat bilang ancaman hukumannya juga lebih tinggi.

“Jadi opini yang dibentuk menurut saya selama ini adalah bentuk kepanikan. Kalau zaman dulu tersangka menghilangkan barang bukti, yang bingung polisi susah membuktikan, tapi kalau sekarang mereka menghilangkan barang bukti mereka yang susah sendiri,” ujar mantan Nia Daniaty itu.

Farhat memang sering berkoar-koar di media sosial, bahkan status WhatsApp, perihal masalah video porno yang diduga disebar dari akun Instagram Hotman Paris.

“Kalau mereka salah posting ya bilang saja, jangan dibuat seolah tidak apa-apa dilaporkan karena ada kata itu ada terkait obat (narkoba), silakan saja dibuktikan. Jangan bawa nama saya, saya kan enggak nyebut nama mereka. Dan saya laporkan bukan pribadi nama tapi akun. Masalah mereka nanti yang berdebat nama pemiliknya, itu urusan mereka,” tutur Farhat.

Farhat berpesan jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja. Meski begitu, Hotman Paris merasa namanya dicemarkan oleh Farhat sehingga Farhat pun terancam melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Tentang ITE dan atau Pasal 4 Undang-undang tentang Pornografi dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker