Urus Transaksi Akta Tanah Cukup Bayar Materai

Abadikini.com, MANGGAR – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Yan Septedyas mengatakan warga kurang mampu yang ingin mengurus pembuatan akta tanah ataupun transaksi pengalihan hak tanah dapat digratiskan dan hanya membayar materai saja. Syaratnya cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kantor Desa.

“Kalau memang ada orang miskin dengan membawa surat keterangan dari desa, kita bisa bantu. PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) saja tidak dibebani apa-apa, pasang patoknya dari beton boleh dari kayu atau bamboo juga bisa,” kata Dyas melalui rilisnya, Kamis (21/8/2019).

Dyas mengatakan saat ini setiap orang punya kesempatan yang sama, baik kaya ataupun miskin. Kantor BPN siap membantu siapa pun yang membutuhkan pelayanan khususnya dalam administrasi pertahan.

“Di era sekarang ini semua orang sama. Umpamanya mau bikin akta, lapor ke PPAT. Mereka miskin, lapor ke saya pasti akan kita berikan kesempatan,” ujarnya.

Namun ditekankannya khusus untuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), warga miskin yang ingin gratis harus melapor ke Pemkab Beltim terlebih dulu. Hal ini agar biaya BPHTB-nya dinihilkan atau dihapuskan.

“Jadi sebelum bikin akta gratis, harus nihil dulu BPHTB-nya. Kewenangan pemberian nihil untuk BPHTB-nya kan di Pemkab bukan BPN atau Camat. BPHTB-nya nihil dulu baru uang jasanya ke PPATS atau Pak Camat dapat digratiskan,” jelas Dyas.

Editor
M Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker