Jaringan Prostitusi Online di Balikpapan Terbongkar

Abadikini.com, JAKARTA – Direktorat Kriminal Khusus Sub Direktorat Siber Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus prostitusi online atau daring di Balikpapan. Polisi menahan satu mucikari dan delapan wanita pemberi jasa seks dari tiga hotel di daerah itu.

“Sementara hotelnya kita sebut HV, HH, dan HM,” kata Direktur Krimsus Polda Kaltim (Dirkrimsus) Kombes Polisi Budi Suryanto di Balikpapan, Senin (19/8/2019).

Wanita-wanita yang ditahan berusia 19-22 tahun. Mereka dijajakan oleh DH yang berperan sebagai mucikari lewat aplikasi percakapan Mi Chat dengan harga Rp 1-2 juta sekali pelayanan.

Tempat layanan diberikan adalah hotel-hotel tersebut.

“Modusnya para wanita yang berusia 19-22 tahun tersebut stand by. Nanti si DH yang menawarkan kepada orang yang kepengen melalui Me Chat. Bila ada yang mau segera check in di hotel-hotel tadi,” jelas Budi dilansir dari Antara.

Polisi memproses semua yang tertangkap itu dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), merujuk kepada bertransaksi prostitusi melalui aplikasi elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

“Namun sementara ini semuanya masih saksi,” katanya.

Polisi masih terus mendalami kasus ini seperti apakah masih ada jaringan lain di hotel-hotel lainnya. Selain itu, polisi juga akan memeriksa manajemen hotel yang ketempatan transaksi prostitusi tersebut. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan pihak hotel, maka bisa saja manajemen hotel tersebut menjadi turut terperiksa.

Bersama para saksi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 8 buah handphone, 1 mesin EDC merchant BNI, uang tunai Rp 500.000, 4 buah E-KTP, 1 resi E-KTP, 24 alat kontrasepsi, 1 handuk kecil, 2 buku register tamu, 2 botol krim handbody lotion, 5 pak tisu basah, dan 2 botol minyak zaitun.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker