Mantan Presiden Sudan Terima Uang Rp1,2 T dari Arab Saudi

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir diadili untuk pertama kalinya setelah dia lengser dari kekuasaan selama 30 tahun. Pada persidangan fakta mencengangkan terkuak.

Pengadilan dilakukan menyusul ditandatanganinya konsitusi transisi antara para pengunjuk rasa dengan jenderal yang memegang kekuasaan sementara di Sudan. Lengsernya Bashir menjadi perhatian utama baik di dalam dan luar negeri.

Di dalam pengadilan muncul pengakuan bahwa ada aliran dana dari Arab Saudi kepada Omar al-Bashir.

“Omar al-Bashir telah mengakui menerima uang tunai USD90 juta atau sekitar Rp1,2 triliun dari Putra Mahkota Arab Saudi,” ucap seorang penyelidik mengatakan kepada pengadilan Khartoum pada Senin, seperti dikutip AFP via Medcom, Senin, 19 Agustus 2019.

“Mantan presiden mengatakan kepadanya bahwa uang itu dikirimkan oleh beberapa utusan (Pangeran) Mohamed bin Salman,” tutur penyelidik Brigadir Polisi Ahmed Ali.

Bashir yang berusia 75 tahun, sudah memerintah Sudan selama 30 tahun. Dia dipaksa lengser dari kekuasaan pada 11 April, setelah berbulan-bulan protes nasional.

Dirinya pertama kali muncul di hadapan jaksa penuntut pada 16 Juni dan diberi tahu bahwa ia menghadapi tuduhan “memiliki mata uang asing, korupsi, dan menerima hadiah secara ilegal”.

Seorang wartawan AFP di luar Lembaga Ilmu Hukum dan Kehakiman tempat persidangan berlangsung Senin mengatakan Bashir tiba dengan konvoi militer besar.

Pada April, penguasa militer transisi Sudan Jenderal Abdel Fattah al-Burhan mengatakan lebih dari USD113 juta uang tunai dalam tiga mata uang telah disita dari kediaman Bashir. Jaksa penuntut umum juga mengatakan Bashir telah didakwa atas pembunuhan selama protes antipemerintah yang akhirnya menyebabkan pemecatannya.

Kejahatan Darfur

Pemerhati HAM, Amnesty International memperingatkan bahwa persidangan korupsi tidak boleh mengalihkan perhatian dari dakwaan yang lebih berat yang telah diajukan terhadapnya oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag.

“Meskipun persidangan ini merupakan langkah positif menuju pertanggungjawaban atas beberapa dugaan kejahatannya, ia tetap dicari karena kejahatan keji yang dilakukan terhadap rakyat Sudan,” kata Amnesty.

Bashir menghadapi tuduhan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida di ICC karena perannya dalam perang di Darfur, tempat pemberontakan meletus pada 2003.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan konflik telah menyebabkan lebih dari 300.000 orang tewas dan 2,5 juta orang terlantar, dengan ratusan ribu masih tinggal di kamp-kamp lebih dari satu setengah dekade kemudian.

Amnesty mendesak lembaga transisi baru negara itu untuk meratifikasi Statuta Roma ICC, sebuah langkah yang memungkinkan transfernya ke pengadilan internasional. ICC telah bertahun-tahun menuntut agar Bashir diadili, dan telah memperbarui panggilannya sejak kejatuhannya.

Kepala tim pertahanan Bashir, Ahmed Ibrahim al-Tahir, mengatakan pada Juli bahwa persidangan pemimpin yang digulingkan itu tidak memiliki ‘latar belakang politik’.

“Ini adalah kasus kriminal mutlak dengan tuduhan yang tidak berdasar,” tegas al-Tahir.

Kehancuran kekuasaan Bashir juga disebabkan oleh mahalnya harga makanan. Harga roti yang tiba-tiba mencapai tiga kali lipat pada Desember memicu protes menjamur yang menyebabkan penggulingan Bashir oleh tentara pada April.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker