Eki Tembak Perut Mantan Pacar Pakai Senjata untuk Berburu Burung

Abadikini.com, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Ady Wibowo mengatakan senapan angin yang dimiliki tersangka penembakan mantan pacar, Eki Yulianto (27) dijual bebas di pasaran. Senjata tersebut biasa digunakan untuk berburu burung.

“(Senapan angin) milik pelaku yang (dipakai menembak korban) biasanya buat nembak burung,” kata Kombes Pol Ady Wibowo, Senin (12/8/2019).

Eki nekat menembak perut Widya Lestari yang pernah dipacarinya lima tahun karena cemburu sudah memiliki pacar baru bernama M. Ramli Abdul Muis. Padahal, Eki baru lima hari putus hubungan dengan Widya.

Menurut Eki, seperti dikutip dari Suara, hubungan dengan Widya sudah mau masuk ke tahap serius yakni, bertunangan. Namun kini hungan itu sudah kandas.

“Saya sakit hati, (mantan) pacar saya diajak jalan. Sudah mau tunangan, pacaran sudah 5 tahun,” kata Eki di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah baru lima hari putus, ia naik pitam saat melihat foto profil Widya sudah bersanding dengan pria lain yakni Ramli.

Beberapa kali ia mengajak Ramli bertemu dengan menggunakan handphone Widya hingga akhirnya bertemu di daerah RT001/11 Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kombes Ady Wibowo menuturkan sejak awal pelaku telah menyusun skenario, termasuk memilih lokasi penembakan.

“Pelaku tidak terima dan langsung emosi memukul kepala Ramli, bersamaan dengan itu senjata yang digunakan untuk memukul Ramli mengeluarkan peluru dan mengenai perut dari Widya,” kata Ady.

Ady menuturkan, meski sang mantan kekasih terkena luka tembak dari senapan angin miliknya, namun Eki masih terus melakukan penembakan terhadap Ramli.

“Pelaku langsung mengisi peluru kembali, bersamaan dengan itu Ramli merebut senjata yang dipegang. (Tapi) Pelaku langsung menembakkan senjatanya ke arah kaki Ramli dan senjata akhirnya berhasil direbut dan dibuang namun pelaku mengambil batu dan memukulkan kearah Ramli hingga mengenai bagian jidat,” tutur Ady.

Atas perbuatannya, Eki kini menjadi tersangka dan terancam Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementar, Widya kini tengah menjalani operasi di Rumah Sakit Islam, Pondok Kopi, Jakarta Timur untuk mengangkat peluru yang bersarang di perut bagian kanannya.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker