Kuota CPNS di Belitung Timur 2019 Sebanyak 355 Orang

Abadikini.com, MANGGAR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Timur memastikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilaksanakan di Bulan Oktober 2019 ini.

Jumlah usulan CPNS yang diajukan oleh Kabupaten Beltim mencapai 355 orang. Dengan rincian, untuk tenaga teknis 209 formasi, kesehatan 88 formasi dan guru 58 formasi. Sedangkan untuk P3K diberikan kuota 93 orang, dengan formasi tenaga teknis 13 orang, kesehatan 31 orang dan guru 49 orang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Beltim, Yuspian menyatakan jumlah usulan untuk CPNS dan P3K itu berdasarkan alokasi kuota yang diberikan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dalam artian kepastian jumlah kuota yang untuk seleksi CPNS dan P3K masih harus menunggu persetujuan dan verifikasi lebih lanjut dari KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jumlah itu belum fix, bisa saja berubah. Itu adalah usulan awal kita sesuai dengan jumlah kuota usulan yang diberikan oleh KemenPAN-RB,” kata Yuspian saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/8/19).

Didampingi oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Sulastini, Yuspian mengungkapkan awalnya pengajuan dari setiap OPD mencapai kurang lebih 950 formasi CPNS. Namun setelah diinput melalui e-formasi jumlah yang disetujui sementara hanya 355 formasi.

“Kan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara dan daerah. Kalau kita sih ingin kekosongan formasi sesuai Anjab/ABK yang di seluruh OPD,” jelas Yuspian.

Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Beltim itu mengatakan Pemkab Beltim lebih banyak menerima CPNS dikarenakan kondisi di lapangan. Meski khusus di tahun 2019 ini Pemerintah Pusat membuat kebijakan alokasi penerimaan pegawai Negara 70 persen dari P3K dan 30 persen dari CPNS.

“Keadaan di lapangannya gak sesederhana itu, kita lebih membutuhkan CPNS. Apalagi P3K ini kan punya keterbatasan kontrak selama 5 tahun,” kata Yuspian.

Selain itu, Yuspian menambahkan hingga saat ini aturan teknis mengenai P3K belum ada.

“Gaji P3K ini mau dari APBD atau APBN belum jelas. Yang jelas kalau dari APBD akan emnambah beban keuangan daerah. Selain itu pola kariernya seperti apa, apakah boleh ikut diklat sama kayak PNS, makanya kita tunggu PermanPAN- RB,” ujarnya.

Editor
M Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker