Trending Topik

KPK Tetapkan Emirsyah dan Soetikno Tersangka Pencucian Uang

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial OwnerConnaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.

“Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, KPK menduga Emirsyah menerima suap sebesar Euro 1,2 juta dan US$ 180.000 atau setara Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno terkait pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia sepanjang Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan sejumlah fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

“Selaku Konsultan Bisnis/Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, SS (Soetikno Soedarjo) diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, SS juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier,” papar Syarif.

Komisi tersebut diberikan keempat perusahaan multinasional kepada Soetikno atas keberhasilannya memuluslam kontrak dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Soetikno memberikan sebagian komisinya yang diterimanya itu kepada Emirsyah. Salah satunya, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 Milyar untuk pembayaran rumah Emirsyah yang beralamat di Pondok Indah. Selain itu Soetikno juga memberikan uang US$ 680.000  dan Euro 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura.

“Dan  1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik ESA di Singapura,” papar Syarif.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menangani kasus ini, KPK menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi penegak hukum yang ada di luar negeri, terutama Lembaga Antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan Lembaga Antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO). KPK juga terus melacak seluruh suap dan turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan Emirsyah baik yang berada di Indonesia maupun luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian ke negara.

“Sejauh ini KPK telah berhasil melakukan penyitaan atas satu unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan satu unit apartemen milik ESA dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura,” kata Syarif.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker