Jangan Takut, Saksi Harus Bicara Bantu Ungkap Kematian Aurel

Abadikini.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya Polri mengungkap penyebab kematian calon Paskibraka Tangerang Selatan, Banten,  Aurellia Quratu Aini, Kamis (1/8) pagi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengimbau rekan-rekan korban di karantina Paskibraka maupun pihak-pihak lain yang memiliki informasi tentang dugaan penyebab kematian Aurellia, tidak perlu takut melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami imbau rekan-rekan korban yang memiliki informasi penting tentang penyebab kematian korban untuk bekerja sama dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tidak perlu takut,” tegas Hasto, Selasa (6/8) dikutip dari Jpnn.

Hasto menjelaskan, pelapor dan atau saksi yang memberikan keterangan pada penegak hukum guna kepentingan penyelidikan berhak atas perlindungan, seperti diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Jika memang ada potensi ancaman atau intimidasi terhadap para saksi maupun rekan-rekan korban atas apa yang terjadi di pelatihan, termasuk bagi pihak keluarga, laporkan ke LPSK. Kami siap berikan perlindungan,”  kata Hasto.

Menurut Hasto, penting bagi pihak kepolisian untuk mencari tahu penyebab kematian korban agar di masyarakat tidak berkembang praduga-praduga tidak berdasar.

Dia menambahkan, hal ini juga bertujuan untuk memastikan ada-tidaknya dugaan kekerasan selama digelarnya pelatihan dan pembengkalan bagi calon Paskibraka di Tangerang Selatan.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker