Kualitas Udara Jakarta Buruk, Anies Baswedan Kembali Digugat

Abadikini.com, JAKARTA – Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan gugatan intervensi atas buruknya kualitas udara Jakarta. Gugatan yang dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2019.

“Kami belum melihat ada langkah nyata untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta,” kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan di PN Jakarta Pusat. Pendaftaran intervensi gugatan terigisrasi dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019.

Menurut Tigor, dikutip dari Tempo, Fakta memiliki alasan hukum untuk mengajukan gugatan ini. Adapun dasar hukum gugatan Fakta tertuang di pasal 38 ayat 1 Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengacu undang-undang tersebut, kata Tigor, pemerintah dianggap tidak melakukan pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan daerah dengan baik sehingga telah membuat kerugian bagi masyarakat.

“Terutama dalam mendapatkan hak terhadap kualitas udara yang bersih khususnya di Jakarta. Itu dasar teguran kami kepada Gubernur DKI,” kata Tigor.

Menurut Tigor, buruknya kualitas udara Jakarta tidak hanya disebabkan oleh kendaran bermotor, industri, pembangkit listrik, pembakaran sampah, pengerjaan di badan jalan dan trotoar jalan atau pedestrian. Buruknya kualitas udara di DKI juga disumbang oleh paparan asap rokok.

Buruknya kualitas udara tersebut semakin menjadi akibat lemahnya pembinaan serta pengawasan Gubernur dalam menjalankan pemerintahannya. “Kondisinya saat ini, warga Jakarta baik di dalam ruangan atau di luar ruangan dikepung oleh udara kotor,” kata Tigor.

Khusus untuk kendaraan bermotor, menurut Tigur, gubernur semestinya melakukan upaya Transport Demand Management (TDM) dengan membangun sistem layanan angkutan umum massal yang integratif. Selain itu, pemerintah bisa membuat kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurai kemacetan Jakarta. “Sebab, asap kendaraan bermotor menyumbangkan 80 persen polusi udara yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Fakta sebagai penggugat berharap Majelis Hakim bisa mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat dianggap bersalah. Sebab, gubernur dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Hak Asasi Manusia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Jakarta. “Jakarta menjadi sorotan karena kualitas udaranya sempat menjadi paling buruk di Indonesia, bahkan dunia,” kata Tigor.

Kualitas udara Jakarta pada Kamis siang, 1 Agustus 2019 pukul 11.30 WIB tercatat menjadi yang paling buruk atau tidak sehat dibandingkan kota besar negara-negara lain. Kualitas udara di ibu kota siang itu tercatat di angka 161 atau dengan parameter PM2.5 konsentrasi 75,4 ug/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.

Berdasarkan data dari laman resmi AirVisual, kualitas udara Jakarta  mengalahkan Ulaanbaatar, Mongolia yang semula berada di urutan pertama. Kualitas udara Ulaanbaatar saat ini pada angka 155 dengan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 64 ug/m3.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker