MK Akan Gelar Putusan Akhir Persidangan Perkara Pileg 2019

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019, mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8). Dua ratusan perkara itu adalah yang terakhir yang akan diputuskan MK dalam persidangan sengketa Pileg 2019.

“Ya, sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif akan digelar selama empat hari, mulai Selasa (6/8),” ujar Kepala Bagian Humas MK, Fajar Laksono, Jumat (2/8) seperti dikutip dari Antara via CNN.

Kendati demikian Fajar menjelaskan meskipun agenda putusan sudah dikeluarkan, tidak berarti rapat permusyawaratan hakim (RPH) sudah selesai.

“RPH yang membahas putusan untuk perkara PHPU Legislatif masih terus berlangsung hingga Senin (5/8) mendatang. RPH dilakukan bertahap diselesaikan sesuai jadwal pengucapan putusan,” kata Fajar.

Sebelumnya pada penutupan sidang pembuktian Selasa (30/8), Ketua MK Anwar Usman mengatakan seluruh hasil persidangan perkara PHPU Legislatif 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi, akan dibawa ke dalam RPH.

Total, Mahkamah menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu.

Kemudian pada Senin (22/7) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.

Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.

Sejak Selasa (23/7) hingga Selasa (30/7), Mahkamah menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara tersebut.

Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR.

Namun, untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri sembilan orang hakim konstitusi.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker