Perpanjangan Izin FPI, Yusril: Serahkan Kepada Kemendagri

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengenai perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

“Pendaftaran FPI sudah lewat waktunya. Sesudah itu, kemudian akan diperpanjang atau tidak, itu kita serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (1/8/2019).

Yusril bersama 45 kader PBB berada di Istana Kepresidenan untuk bersilaturahmi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca Pemilihan Umum dan Pilpres 2019.

Ia mengatakan, kasus yang dihadapi FPI saat ini berbeda dengan ormas HTI yang dicabut status badan hukumnya.

“Berbeda dengan kasus HTI dulu. Kalau HTI ormas yang berbadan hukum, yang dicabut status badan hukumnya. Kemudian ada perlawanan ke pengadilan. Tapi kalau FPI, memang bukan badan hukum,” jelas Yusril.

Menurut Yusril, FPI wajib mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri, dan dalam jangka waktu tertentu jika masa pendaftarannya selesai dapat diperpanjang.

“Tinggal diperpanjang saja. Diperpanjang atau tidak, saya belum tahu juga karena PBB saat ini tidak berada di dalam pemerintahan. Jadi, susah saya menjawab pertanyaan itu,” kata Yusril.

Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker