Nurdin Abdullah Penuhi Panggilan Pansus Hak Angket di DPRD

Abadikini.com, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah akhirnya memenuhi panggilan panitia khusus hak angket di lantai 8 Gedung DPRD Sulsel, Kamis (1/8/2019).

Nurdin diagendakan menjalani pemeriksaan dalam sidang angket setelah pada pemanggilan pertama ia tidak hadir.

Gubernur bergelar profesor ini tiba di halaman kantor DPRD Sulsel dengan mengenakan pakaian batik cokelat dan peci hitam pukul 15.15 Wita.

Saat turun dari mobilnya, ia langsung menyalami ratusan simpatisannya yang sudah menunggunya.

Nurdin lantas bergegas menuju ke ruangan Ketua DPRD Sulsel Mohammad Roem.

“Kita kesana dulu ya,” kata Nurdin.

Sebelumnya, penggunaan hak angket DPRD Sulsel sendiri lahir dari hasil sidang paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang digelar di ruang paripurna kantor DPRD Sulsel, Senin (24/6/2019) lalu.

Sidang hak angket digelar karena dinilai terdapat keganjilan dalam pemerintahan di Pemprov Sulsel.

Dalam lima poin landasan hak angket, disebutkan bahwa kebijakan pemerintahan Nurdin Abdullah melanggar aturan.

Poin pertama, terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Kedua, manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional. Ketiga, dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu.

Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.

Poin kelima ialah pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.

Dalam perjalanan sidang hak angket, pansus yang diketuai Kadir Halid telah memeriksa beberapa saksi seperti Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Mantan Kepala Dinas Bina Marga, Jumras yang mengaku dicopot dari jabatannya tanpa alasan yang jelas, serta adik ipar Nurdin Abdullah Taufik Fachruddin yang kini menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulsel.

Editor
M Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker