KPK Periksa Eks Pebulutangkis Taufik Hidayat

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pebulutangkis Taufik Hidayat.Belum diketahui secara pasti perkara yang tengah diselidiki KPK tersebut.

Taufik tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB .

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menjelaskan secara rinci tentang pemanggilan Taufik Hidayat.

“Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Taufik diperiksa dalam kasus suap di Kemenpora.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK telah meminta keterangan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2019) lalu.

Dalam perkara itu, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta agar dapat memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai bahwa asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora,” kata hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2019) lalu.

Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker