7 Jaksa di Jateng Diduga Terlibat Kasus Pemerasan

Abadikini.com, SEMARANG – Sebanyak tujuh orang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dipanggil dan diperiksa tim Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain itu, tim juga menggeledah dan menyegel rumah dinas dan ruang kerja Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin, Selasa (30/7/2019).

Langkah itu terkait dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus kepabeanan Surya Soedarma bin Lie Tjiek Jauw.
Surya Soedarma diduga telah dimintai uang sejumlah US$ 10.000 oleh Sadiman, saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng.

Asisten Intel Kejati Jateng Ponco Hartanto saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019), membenarkan rangkaian pemeriksaan dan penyegelan tersebut.

Permintaan uang itu konon tersadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dan pengacara Alvin Suherman dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta. Di mana Alvin Suherman kebetulan juga menangani kasus kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarma.

Pihak yang menuntut dalam persidangan kasus kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarma adalah Kejari Kota Semarang. Tapi surat rencana penuntutan yang menandatangani adalah Kejati Jateng, dalam hal ini adalah Kajati.

Terkait kasus ini, Kejagung telah mengirim surat ke Kejati Jateng pada 26 Juli 2019. Surat Nomor B.1090/F.2iFd 1/07/2019 bersifat segera itu, ditandatangani Jaksa Utama Madya Dr A Agung Putra atas nama Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus Direktorat Penyidikan atas nama penyidik.

Isi surat intinya meminta Kejati Jateng membantu memanggil jaksa-jaksa yang bertugas di lingkup Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang untuk dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan atas nama terdakwa Surya Soedarma.

Dasarnya adalah surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/07/2019 tnggal 26 Juli 2019.

Berdasarkan surat tersebut, tujuh jaksa dipanggil dan diperiksa. Mereka adalah Kajari Kota Semarang Dwi Samudji, Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan, Jaksa Fungsional di Aspidsus Kejati Jateng Dyah Purnamaningsih, dan Jaksa Fungsional di Aspidsus Kejati Jateng Mursriyono. Empat jaksa tersebut dimintai keterangan, Selasa (30/7/2019).

Sedangkan Kasi Penuntutan di Aspidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jateng Adi Wicaksana, dan Bendahara Pengeluaran Kejari Semarang Sukanti Amd. Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu.

Untuk staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan setelah diperiksa Selasa (30/7) , menurut informasi langsung ditahan di Kejaksaan Agung.

Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker