KPU Bakal Masukkan Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada ke PKPU

Abadikini.com, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengungkapkan pihaknya siap mengatur ketentuan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah ke dalam Peraturan KPU (PKPU). Ketentuan tersebut bisa diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

“KPU siap mengubah PKPU pencalonan terkait mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sementara (itu) menyangkut syarat calon nanti (dimasukkan) di PKPU Pencalonan,” ujar Viryan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/7/2019).

Saat ini, kata Viryan, KPU sedang menyelesaikan proses sebelum penetapan PKPU tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020. Sedangkan, PKPU lainnya termasuk pencalonan akan disempurnakan selanjutnya.

“Saat ini KPU me-review semua PKPU terkait pilkada karena sampai saat ini tidak ada perubahan UU Pilkada, jadi sifatnya evaluasi dan penyempurnaan PKPU, termasuk terkait pencalonan kepala daerah bagi mantan narapidana korupsi,” pungkas Viryan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPU terkait larangan koruptor mengikuti pilkada. Menurutnya, parpol tentu akan merespons usulan ini.

“Itu (ranah) KPU, persyaratannya pada Peraturan KPU (PKPU). Ya nanti kita lihat bagaimana respons teman-teman parpol,” ujar Tjahjo kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2019).

Sumber Berita
Beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker