Hakim MK Gelar Rapat Tentukan Nasib Gugatan Sengketa Pileg 2019

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) perkara hasil pemilu legislatif 2019, Rabu (31/7/2019). RPH digelar untuk mengambil putusan terhadap ratusan perkara pileg yang telah diselesaikan pemeriksaannya. “Sidang (sengketa hasil pileg) sudah selesai, sekarang giliran Majelis Hakim membahas dan memutuskan dalam RPH yang digelar mulai pagi ini jam 8.00 WIB sampai beberapa hari ke depan,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, seperti dikutip Abadikini dari laman Kompas, Rabu (31/7/2019).

Dalam RPH, sembilan hakim konstitusi akan menentukan perkara mana saja yang diputuskan diterima dan perkara mana yang ditolak. Hasil RPH akan disampaikan dalam sidang pembacaan putusan akhir yang rencananya digelar tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019. “Sampai hari ini (jadwal sidang pembacaan putusan), masih sesuai agenda,” kata Fajar. Sebelumnya, MK memeriksa 260 perkara perselisihan hasil pemilu legislatif (pileg). Perkara ini dimohonkan oleh berbagai partai politik dari sejumlah daerah dan tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Ada pula perkara yang dimohonkan oleh DPD RI.

Sidang pemeriksaan yang digelar MK meliputi sejumlah agenda, diawali dengan pembacaan gugatan pemohon, lalu pembacaan jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum), pihak terkait (partai politik) dan pihak pemberi keterangan (Bawaslu). Sebelum masuk ke agenda pemeriksaan saksi pemohon, termohon dan terkait, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan 58 perkara ke tahap selanjutnya. Artinya, 58 permohonan perkara ini sudah dipastikan ditolak.

Editor
Tonny F

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker