Pengadilan Kanada: Anggur Tepi Barat Tak Boleh Bercap ‘Made In Israel’

Abadikini.com, OTTAWA – Pengadilan Federal Kanada memutuskan bahwa minuman anggur yang diproduksi oleh orang Israel di tanah pendudukan di Tepi Barat, Palestina, tidak dapat lagi dilabeli “made in Israel”. Putusan pengadilan pada hari Senin waktu setempat itu disambut baik para aktivis pro-Palestina.

Hakim pengadilan, Anne L Mactavish memutuskan bahwa label yang menggambarkan anggur yang dibuat di pemukiman sebagai produk-produk Israel adalah “salah, menyesatkan, dan menipu”.

Dalam putusannya, dia tidak mengambil posisi tentang bagaimana tepatnya label untuk anggur tersebut. Menurutnya, keputusan itu ada di tangan Badan Inspeksi Makanan Kanada.

Mactavish juga mencatat bahwa pemukiman tidak dianggap sebagai bagian dari Negara Israel, karena Kanada tidak mengakui kedaulatan Israel di luar perbatasan pra-1967.

Putusan hakim itu bersifat hukum dan tidak bersifat politis, sehingga putusan tersebut tidak merusak ikatan kuat antara kedua negara.

Pada 2015, Uni Eropa mengatakan barang yang diproduksi di permukiman tidak boleh dilabeli sebagai produk buatan Israel. Banyak pejabat senior, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mengecam Uni Eropa atas kebijakan tersebut.

Kasus yang diputuskan Pengadilan Federal Kanada ini dimulai pada awal 2017, ketika David Kattenburg, seorang dosen universitas yang berpusat di Winnipeg mengajukan keluhan kepada Badan Inspeksi Makanan Kanada tentang fakta bahwa anggur yang dibuat di permukiman Israel diberi label sebagai “Produk Israel”. ”

Kattenburg, orang Yahudi dan pecinta anggur, beralasan bahwa karena Kanada tidak mengakui pemukiman di Tepi Barat sebagai bagian dari kedaulatan Israel, maka label anggur yang diproduksi di sana sebagai “Produk Israel” merupakan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen.

Badan Inspeksi Makanan awalnya menyetujui dan mengeluarkan anggur yang diproduksi oleh perusahaan Shiloh dan Psagot dari rak-rak toko. Tetapi setelah tekanan dari B’nai Brith Canada, yang diakui oleh pengadilan sebagai “campur tangan” atas nama pemukiman, keputusan dibatalkan dan anggur disediakan kembali.

Salah satu argumen dari keputusan tersebut menggarisbawahi bahwa Perjanjian Perdagangan Bebas Kanada-Israel berlaku di wilayah di mana hukum pabean Israel diterapkan, termasuk Tepi Barat.

Kattenburg mengajukan banding atas keputusan agensi tersebut, dan kasusnya dibawa ke Pengadilan Federal di Ottawa.

“Ketika ada perbedaan pendapat yang mendalam antara mereka yang terlibat dalam masalah ini mengenai status hukum pemukiman Israel di Tepi Barat, saya tidak perlu menyelesaikan pertanyaan itu dalam kasus ini,” tulis hakim dalam putusannya hari Senin, seperti dikutip Times of Israel, Selasa (30/7/2019).

“Apa pun status pemukiman Israel di Tepi Barat, semua pihak dan pihak yang campur tangan sepakat bahwa penyelesaian yang dipermasalahkan dalam kasus ini bukan bagian dari Negara Israel. Akibatnya, memberi label pada anggur sebagai ‘Produk Israel’ tidak akurat dan menyesatkan,” lanjut putusan hakim.

Para aktivis pro-Palestina memuji putusan hakim. “Ini adalah harapan kuat kami bahwa pemerintah (Perdana Menteri Kanada) Justin Trudeau akan menerima putusan pengadilan yang beralasan dan tidak akan menyia-nyiakan lebih banyak dolar pembayar pajak dengan mengajukan banding atas putusan ini dan dengan terus memfasilitasi pencurian Israel atas tanah Palestina yang diduduki,” kata pengacara Kattenburg, Dimitri Lascaris, yang menulis di situs webnya.

Blogger Ali Abunimah, seorang kritikus kuat terhadap Israel dan menyatakan anti-Zionis, menyebut putusan pengadilan itu “bersejarah.”

Editor
Arkan AW
Sumber Berita
Sindonews

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker