KPK Resmi Tetapkan Bupati Kudus Sebagai Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus TA 2019.

Selain Tamzil, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Staff Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan seorang Sekertaris Dinas Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yakni MTZ, ATO dan ASN,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2019).

Saat operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK menjaring sedikitnya 9 orang dari berbagai unsur termasuk Tamzil. Selain itu, tim penindakan KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 177 juta.

“Diamankan 9 orang. Dari kegiatan tangkap tangan ini, tim melakukan penyitaan barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp 170 juta,” ungkap Basaria.

Tamzil ternyata pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004-2005. Dia dinyatakan bebas bersyarat dari LP Klas IA Kedungpane Semarang pada 26 Desember 2015 setelah menjalani pidana.

Dalam kasus baru ini, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, MTZ dan ATO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ UU 39/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, ASN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editor
Tonny F

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker