Tak Siap Bangkrut, Kubu PKS Ajukan Penolakan Permohonan Fahri Hamzah Rp 30 Miliar

Abadikini.com, JAKARTA – Koordinator Tim Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Feizal Syahmenan mengatakan pihaknya sudah mengajukan penolakan sita aset lima petinggi parpol itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu ia katakan sebagai upaya hukum lanjutan PKS untuk merespons tuntutan Fahri Hamzah yang mengajukan surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi PKS yang telah divonis mesti membayar denda sebesar Rp30 Miliar.

“Kita juga sudah mengajukan penolakan permohonan dia itu. Yang pasti kita sudah sampaikan ke ketua pengadilan untuk menolak sita dia itu,” kata Feizal seperti dikutip Abadikini dari laman CNN, Kamis (25/7/2019).

Lebih lanjut, Feizal menyebut penolakan sita aset itu sebagai hak hukum yang melekat pada tiap warga negara. Ia pun tak keberatan bila Fahri menggunakan hak hukumnya untuk menuntut para petinggi PKS.

“Klien menggunakan hak hukumnya sebagaimana Fahri Hamzah juga menggunakan Hak Hukumnya. Itu saja, tidak ada yang istimewa dalam peristiwa tersebut,” kata dia.

Tak hanya itu, Feizal turut menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap ke Mahkamah Agung (MA) soal putusan yang mewajibkan sejumlah pengurus partai membayar ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri pada Juni 2019.

Ia menilai upaya Fahri untuk mengeksekusi aset milik PKS pun tak kunjung terlaksana dikarenakan masih diprosesnya PK tersebut di MA.

“Kami kan sudah mengajukan PK, itu sudah dari bulan lalu, dan sudah proses. Dan kenyataannya eksekusi dia [Fahri] enggak dilayani sama pengadilan Jakarta Selatan karena terkait masih adanya PK,” kata dia.

Sebelumnya, Fahri, yang juga menjabat Wakil Ketua DPR, mengajukan surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi PKS yang telah divonis mesti membayar denda sebesar Rp30 miliar.

Denda ini harus dibayar oleh kelima orang itu karena kalah di pengadilan terkait kasus pemecatan secara sepihak terhadap Fahri dari semua jenjang keanggotaan. Selain denda, PKS pun diwajibkan mengembalikan status keanggotaan Fahri.

Editor
Bobby Winata

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker