Bupati Nonaktif Remigo Divonis 7 Tahun, Pihak Keluarga Serang KPK

Abadikini.com, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu. Pihak keluarga pun ‘menyerang’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz menilainya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah rekanan untuk memuluskan pembagian proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pakpak Bharat.

“Terdakwa Remigo Yolando Berutu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai berbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri,” ujar Aziz di Ruang Cakra 1, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/7/2019) sore.

Selain itu Remigo juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara dengan 1 tahun 6 bulan,” tutur Aziz.

Bahkan hakim juga menghukum Remigo dengan mencabut hak politiknya berupa hak tidak dipilih selama 4 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok.

Remigo dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan KPK. Sebelumnya, Penuntut Umum KPK menuntut agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp1,230 miliar serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Mendengar putusan itu, para pendukung dan keluarga Remigo yang sejak pagi menyesaki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medanlangsung histeris. Mereka tak menyangka Remigo akan dijatuhi hukuman sangat berat. Bahkan, dari barisan keluarga Remigo mengutuk penuntut umum KPK.

“Puas kalian, ya! Puas kalian sekarang!” kata salah seorang keluarga Remigo, sambil menunjuk ke arah penuntut umum KPK.

Kegaduhan berlanjut hingga ke luar ruang sidang. Pendukung dan keluarga Remigo terlibat aksi saling dorong dengan wartawan yang meliput sidang vonis tersebut. Tak hanya itu, wartawan salah satu media televisi nasional sempat didorong dan nyaris terjatuh.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Remigo menerima uang dari sejumlah kontraktor melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karo Sekali (dilakukan penuntutan terpisah) dengan total seluruhnya Rp1,6 miliar.

Tindakan itu dilakukan terdakwa bersama dengan David dan Hendriko dengan cara terdakwa Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa.

Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25% dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, di mana para rekanan menyanggupinya. Sebagai realisasinya, dari tiga proyek, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp1.6 miliar.

Sebagian uang itu digunakan Remigo untuk membiayai kampanye adiknya, Eddy Berutu, dalam Pilkada Dairi. Selain itu, Remigo menggunakan uang itu untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang menjerat istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi, yang ditangani Polda Sumut.

Dalam persidangan terpisah, Kontraktor Rijal Efendi Padang (38), telah dinyatakan bersalah menyuap Remigo. Dalam persidangan Senin (29/4), dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan pada November 2018. Awalnya petugas KPK menangkap David yang membawa sebagian uang dari Rijal untuk diserahkan ke Remigo, sebelum akhirnya keduanya ikut ditangkap.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
CNN
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker