KPK Pastikan Ada Pengembangan Kasus Meikarta

Abadikini.com, JAKARTA – KPK memastikan ada pengembangan terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Namun KPK belum menjelaskan detail apakah sudah ada tersangka baru yang ditetapkan atau belum.

“Untuk kasus Meikarta ini, kami pastikan ada pengembangan ya karena memang cukup banyak nama yang muncul di fakta persidangan tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Febri mengatakan pengembangan dilakukan salah satunya dengan menganalisis fakta-fakta persidangan. Dia mengatakan pengembangan ini bisa saja dilakukan terhadap pihak korporasi atau perorangan.

“Jika sudah ada informasi yang lebih lengkap terkait pengembangan perkara ini, kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kasus suap terkait proses perizinan proyek Meikarta ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Setelah OTT, KPK menetapkan sembilan tersangka yang kini sudah divonis bersalah semuanya.

Dalam vonis terhadap pihak-pihak dalam kasus ini, ada sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam kasus ini. Pihak itu di antaranya Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa, yang dalam putusan Billy Sindoro dkk sebagai penyuap ataupun Neneng Hassanah dkk sebagai penerima disebut menerima Rp 1 miliar guna pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Selain itu, KPK pernah mengatakan bakal mencermati peran korporasi dalam kasus ini. Hal tersebut terkait fakta persidangan yang menyebut ada duit suap yang berasal dari PT Lippo Cikarang.

Hal itu juga dipaparkan jaksa dalam tuntutan yang disebut keterangan itu berdasarkan ucapan saksi Ju Kian Salim. Saksi tersebut merupakan Town Management PT Lippo Cikarang sejak 2016 dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Berikut daftar para terpidana kasus suap Meikarta:

1. Eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun;

2. Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;

3. Eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;

4. Eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;

5. Eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;

6. Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan;

7. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;

8. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan

9. Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
Detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker