MK Gugurkan 58 Permohonan dari 260 Sengketa PHPU Pileg 2019

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah putuskan nasib 260 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg 2019.

Dari 260 permohonan itu terdapat sebanyak 58 permohonan PHPU pileg gugur di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dan 80 perkara nasibnya akan di umumkan pada putusan akhir.

“Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal  serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari Mahkamah untuk sidang pengucapan putusan,” kata hakim konstitusi Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Pada pembacaan putusan sela di panel 3 MK memutuskan tak melanjutkan 21 perkara sengketa PHPU dan 41 perkara lainya dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Di panel ketiga, terdapat 82 permohonan sengketa yang layak dilanjutkan. Permohonan ini berasal dari Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Di panel kedua, ada 86 perkara yang ditangani hakim. Perkara itu meliputi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.

Pagi tadi, MK menuntaskan pembacaan perkara di panel pertama. Panel tersebut mengurus 82 permohonan dari Jawa Timur, Sumatra Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker